SOLOPOS.COM - Ilustrasi study tour. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memastikan tidak melarang sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan setempat menggelar kegiatan study tour. Namun, Pemkab meminta sekolah jangan mewajibkan siswa ikut kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal-informal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara urusan pendidikan menegah (SMA dan SMK) serta pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari provinsi karena kewenangannya di SMA/SMK mungkin sudah mengeluarkan kebijakan study tour. Yang menjadi kewenangan kami sudah disusun satu juknis [petunjuk teknis]. Prinsipnya terkait study tour sifatnya tidak wajib,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (20/5/2024).

Jajang menjelaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten sudah membuat petunjuk teknis yang lebih detail terkait pelaksanaan study tour yang dilakukan sekolah di bawah kewenangan Disdik. “Dibuat satu juknis yang lebih detail menyangkut kelayakan armada dan sebagainya, prinsipnya tidak wajib,” jelas dia.

Kepala Disdik Klaten, Titin Windiyarsih, juga meminta study tour tidak diwajibkan untuk siswa. Pelaksanaan study tour juga diminta terlebih dahulu meminta persetujuan dari orang tua hingga komite sekolah. Sementara kendaraan yang akan digunakan dicek terlebih dahulu kelayakan serta uji kirnya masih berlaku atau tidak.

Saat ini, draf juknis terkait pelaksanaan study tour itu masih dimintakan persetujuan ke Sekda. “Intinya tidak wajib. Dibicarakan dengan orang tua komite sesuai peraturan pemerintah, yang menjadi dasar kami intinya tidak wajib,” ungkap Titin.

Aturan soal armada bus yang dipakai untuk study tour, lanjut Titin, juga sudah disiapkan dalam juknis, sudah diatur secara detail. “Draf juknis sudah kami kirimkan ke Pak Sekda dan Pak Asisten I dan di kalangan kami semua sudah baca dan mencermati semua. Kami juga berkoordinasi dengan Dewan Pendidikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam juknis itu diterangkan sekolah wajib memberi tahu kegiatan study tour yang akan diadakan ke Disdik setelah melalui proses pembicaraan dengan orang tua.

“Ada ketentuan ke dinas dulu, memberi tahu dengan syarat-syaratnya, sudah ada berita acara dengan orang tua atau belum. Termasuk dipermudah dari Dishub ada aplikasi untuk mengecek armadanya sudah uji kir atau belum,” kata Titin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya