Soloraya
Senin, 24 Juni 2019 - 17:15 WIB

Pemkab Klaten Tetap Anggarkan Gaji Wabup Meski Tak Ada Pejabatnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Jabatan wakil bupati (wabup) Klaten sudah lebih dari 1,5 tahun terakhir ini kosong. Kendati begitu, Pemkab Klaten tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji wabup.

Selama belum ada pejabatnya, gaji yang dialokasikan melalui APBD tetap berada di kas daerah (kasda). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, mengatakan gaji wabup masih dianggarkan lantaran menyesuaikan formasi kepala daerah terdiri dari bupati dan wabup.

Advertisement

Selama belum ada pejabatnya, gaji wabup menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD. “Secara normatif [gaji wabup] tetap dianggarkan karena itu formasi. Kalau ada pejabatnya, tentu diberikan gajinya. Kalau belum ada pejabatnya itu menjadi silpa atau masih di kasda karena tidak digunakan,” ungkap dia saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (24/6/2019).

Himawan menjelaskan pengelolaan anggaran gaji wabup berada di Bagian Umum Setda Klaten. Wabup mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Selain gaji pokok, wabup menerima berbagai tunjangan yakni tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Nilai total gaji tergantung jumlah anggota keluarga. “Misalkan memiliki dua anak, total gaji yang diterima per bulan sekitar Rp6 juta,” kata Himawan.

Advertisement

Wabup juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13. Artinya, dalam setahun atau 12 bulan, wabup menerima gaji 14 kali. Soal alokasi anggaran dalam APBD Klaten untuk gaji wabup, Himawan mengatakan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan dikalikan 14.

Nilai rata-rata gaji wabup yang disiapkan Pemkab Klaten yakni Rp6,5 juta/bulan termasuk untuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dengan demikian, nilai total anggaran yang dialokasikan dalam APBD untuk gaji wabup yakni Rp91 juta.

Jabatan Wabup Klaten kosong setelah pejabat sebelumnya, Sri Mulyani, dilantik menjadi Bupati Klaten pada 27 November 2017. Artinya, jika dihitung sejak Mulyani dilantik menjadi bupati, jabatan wabup kosong selama 19 bulan.

Advertisement

Mulyani menggantikan Sri Hartini yang diberhentikan dari jabatan bupati lantaran terjerat kasus suap jabatan yang terungkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2016. Mulyani mengampu jabatan bupati hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 mendatang.

Sementara itu, partai pengusung Bupati-Wabup Klaten hasil Pilkada 2015 hingga kini belum mengusulkan nama yang bakal mengisi jabatan wabup mendampingi Mulyani hingga akhir masa jabatan.

Sebagai informasi, pasangan Sri Hartini-Sri Mulyani terpilih menjadi Bupati-Wabup Klaten periode 2016-2021 hasil Pilkada 2015 diusung PDIP dan Partai Nasdem.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif