SOLOPOS.COM - Sunarna (Dok. SOLOPOS)

Sunarna (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tetap melakukan kajian tingkat kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerjanya kendati pemerintah pusat resmi menghentikan sementara (moratorium) penerimaan PNS selama 16 bulan mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Purwanto AC saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (25/8/2011), mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan bersama (SKB) moratorium penerimaan PNS yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

”Nanti kami akan menunggunya. Kami belum tahu ketentuan apa yang diatur di dalam SKB itu. Namun, proses kajian atau analisis kebutuhan PNS di Klaten tetap kami lakukan karena suatu saat pasti dibutuhkan,” tukas Purwanto.

Hal senada juga dikemukakan Bupati Klaten, Sunarna. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima SKB tiga menteri terkait moratorium penerimaan PNS.

”Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red) untuk mengetahui kebutuhan pegawai. Peraturan Menpan dan RB No 26/2011 masih menjadi dasar kami melakukan kajian kebutuhan pegawai,” katanya.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya