Soloraya
Rabu, 23 Juni 2010 - 14:06 WIB

Pemkab siapkan Rp 43 miliar untuk gaji ke-13

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pemkab Karanganyar menyiapkan dana senilai Rp 43 miliar guna pembayaran gaji ke-13 pegawai dan calon pegawai negeri sipil (PNS/CPNS) tahun 2010 di wilayah setempat. Tunjangan rutin tahunan itu direncakan disalurkan awal Juli mendatang.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karanganyar, T Wihardiyanto, kepada wartawan menjelaskan pembayaran gaji ke 13 sedang dalam proses. Selain melengkapi persyaratan administrasi, hal itu masih menunggu persetujuan Bupati.

Advertisement

“Penyaluran gaji ke-13 PNS/CPNS mengacu Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 22 Tahun 2009, mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Bulan ke -13,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya di Kantor DPPKAD setempat, Rabu (23/6).

Wihardiyanto menyebutkan, jumlah seluruh PNS/CPNS yang berhak mendapatkan tunjangan gaji ke-13 mencapai sebanyak 11.000 orang lebih, tidak termasuk pegawai yang belum bekerja selama satu tahun di lingkungan Pemkab Karanganyar. Terkait nominal penerimaan masing-masing pegawai, dia mengatakan nilainya berbeda-beda tergantung golongan yang dimiliki dan jabatan mereka.

Dia juga menambahkan, penyaluran gaji ke 13 PNS/CPNS akan dilakukan melalui bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kemudian diteruskan ke pegawai di intansinya sendiri-sendiri. “Untuk waktunya, jika kas daerah mencukupi diharapkan sudah bisa diberikan awal Juli nanti. Tetai khusus yang belum genap bekerja satu tahun, mereka belum mendapatkan,” jelasnya.

Advertisement

Masih menurut Wihardiyanto, gaji ke-13 PNS/CPNS 2010 diberikan secara utuh tanpa potongan. Penyaluran tunjangan tersebut bertujuan untuk membantu pegawai membiayai anak-anak mereka yang masih berada di bangku sekolah. “Semua pegawai akan terima bersih tunjangan mereka, tidak ada potongan, baik berupa pajak penghasilan (PPh) maupun yang lain,” pungkasnya.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif