Soloraya
Jumat, 11 Maret 2022 - 06:32 WIB

Pemkab Sragen akan Nilai Kinerja Desa Bak BPK, Tahun Ini Masih Uji Coba

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD Sragen di ruang serba guna DPRS Sragen, Senin (7/2/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com,  SRAGEN — Sebanyak 42 desa di lima kecamatan menjadi sasaran uji coba penilaian kinerja desa, tata kelola pemerintahan desa, dan tata kelola keuangan desa pada 2022.  Penilaian ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen.

Skor hasil penilaian itu akan menentukan predikat desa yang terbagi dalam empat tingkatan predikat. Keempat tingkatan Wasana Tata Praja (WTP) desa, Nindya Tata Praja (NTP) desa, Madya Tata Praja (MaTP), dan Muda Tata Praja (MuTP), desa.

Advertisement

Tim penilaian berasal dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya DPMD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bapped Litbang), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan OPD terkait lainnya.

Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa DPMD Sragen, Ichwan Yulianto, menjelaskan WTP desa ini merupakan program penilaian desa ini baru kali pertama dilakukan. Selama ini belum ada tim khusus yang menilai kinerja desa. Semangat dari penilaian ini seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga: Tak Biasa, Pemdes Nglinggi Rajin Beri Ucapan Ultah kepada Warga

Advertisement

“Kami dari DPMD dan OPD lain mencoba menilai desa. Dia menjelaskan WTP merupakan tingkatan tertinggi dalam penilaian desa, yakni predikat Wasana Tata Praja (WTP). Ide awalnya memang dari WTP Sragen berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Penilaian itu diadopsi Sragen. Tingkatan predikat kinerja desa itu ada empat yang ditentukan berdasarkan skor. Desa yang sudah mendapat predikat WTP maka akan mendapatkan apresiasi,” jelasnya kepada Solopos.com di Setda Sragen, Kamis (10/3/2022).

Hal yang dinilai yakni adminitrasi desa yang meliputi perencanaan, tata kelola keuangan desa, dan tata kelola aset desa. Tim penilai akan melihat berkas dokumen desa kemudian dihitung berdasarkan bobot skornya.

“Hasilnya nanti disusun peringkat untuk mendapatkan WTP dan seterusnya. Rencananya setiap tingkatan itu ada hadiahnya karena ada peraturan bupati yang bisa menjadi pedoman. Selain itu, penilaian kinerja ini juga akan menjadi pertimbangan dalam memberikan bantuan ke desa,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Ini Daftar Kegiatan Seru yang akan Digelar di Hari Jadi Sragen

Dia mengatakan untuk tahap uji coba ini ada 42 desa yang menjadi sasaran uji coba di wilayah Kecamatan Kalijambe, Mondokan, Gesi, Karangmalang, Sragen. Mulai 2023 mendatang semua desa bisa semuanya dinilai. Ke depannya penilaian ini, jelas dia, akan dilakukan setiap hari dan secara rutin.

Dia menerangkan WTP desa ini sebenarnya hasil proper Kepala DPMD Sragen, Joko Suratno, sebelum ditunjuk Bupati Sragen menjadi asisten. Dia mengatakan inovasi itu baru bisa diterapkan hari ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif