SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, memotong tumpeng saat tirakatan HUT ke-274 Sragen. (Instagram/kominfo.sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menyetujui usulan Pemkab Sragen yang akan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp160 miliar. Rencananya, dana ini akan digunakan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur.

Pembangunan kompleks perkantoran terpadu disebut menjadi proyek yang akan menyedot anggaran paling dari utang tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Persetujuan Banggar DPRD Sragen terjadi dalam rapat dengan Pemkab pada Selasa (2/11/2021) kemarin. Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, tidak hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sragen, Suparno, itu. Sebagai gantinya, Sekda Tatag Prabawanto yang memimpin tim dari kubu eksekutif.

Baca Juga: Tok! Banggar DPRD Sragen Setujui Pemkab Utang Rp160 Miliar

“Pada intinya, DPRD menyetujui rencana pinjaman tersebut tetapi nilainya bukan Rp200 miliar melainkan Rp160 miliar. Banggar menyetujui dengan analisis kemampuan keuangan daerah,” ujar Fathurrohman yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen, Selasa.

Lantas, apa landasan hukum pemerintah daerah boleh mengajukan utang?

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diperbolehkan mengajukan utang. Utang bisa diajukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, atau swasta. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.

Berikuti ini sejumlah ketentuan yang mengatur utang pemerintah daerah sesuai PP No. 56/2018, mengutip https://peraturan.bpk.go.id/:

Baca Juga: Pemkab Utang Rp160 Miliar untuk Bangun Perkantoran Terpadu dan…

Pasal 2

(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.

Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.

Baca Juga: Politikus PKB Sragen: Semoga Utang Pemkab Rp160 Miliar Bukan untuk 2024

Pasal 13
(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.

PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 15
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya;
b. nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan                                                                                                                                                                                                                        c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b. persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya