SOLOPOS.COM - Taman Makam Larasati Sukowati Sragen. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyiapkan Taman Makam Larasati Sukowati, tempat pemakaman umum (TPU) baru seluas 4,8 hektare di Dukuh Perno, Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Sragen. Dengan kapasitas mencapai 12.500 unit makam, TPU ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap minimnya lahan pemakaman di Kabupaten Sragen.

Mengutip laman sragenkab.go.id, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menjelaskan TPU Larasati Sukowati yang dibangun tahun ini merupakan respons terhadap penuhnya TPU Syariat Islam (SI) di wilayah Sragen Kota. TPU ini dirancang sebagai taman dengan penataan makam yang rapi dan nyaman bagi pengunjung yang ingin mendoakan keluarganya yang dimakamkan di sana.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Makam ini mengusung konsep taman dengan nisan yang seragam seperti di Taman Makam Pahlawan. Kami juga memberikan pelayanan mobil jenazah gratis untuk mengantar jenazah hingga ke Perno. Tersedia dua unit ambulans yang sudah disiapkan,” ujar Bupati saat meninjau lokasi TPU Larasati Sukowati, Kamis (14/12/2023).

Bupati menegaskan TPU SI tidak lagi layak karena sudah terlalu padat, sehingga masyarakat diharapkan beralih ke TPU Larasati Sukowati yang sudah dibuka untuk umum.

Namun, untuk memastikan ketertiban dan kerapian, Bupati menekankan perlunya menjaga agar tidak ada tempat pesanan dan semua makam diisi sesuai urutan, mirip dengan model makam pahlawan. Bupati juga meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen untuk segera membangun jalan menuju lokasi makam.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, menjelaskan pembangunan TPU itu memakan dana Rp2,4 miliar dengan lahan total seluas 8.860,29 meter persegi.

Aris berencana merevisi peraturan daerah untuk menaikkan nilai retribusi makam menjadi Rp250.000 per unit dengan jangka waktu lima tahun. Selama ini retribusi hanya Rp150.000 per makam untuk jangka waktu 10 tahun.  Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemeliharaan dan kenyamanan bagi para ziarah, berbeda dengan pengalaman di makam Manding yang dianggap sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya