SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPPK. Penyerahan SK PPPK di Gedung Kartini Sragen, Kamis (11/2/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membuka 333 lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan. Pendaftaran bisa dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 3-18 November 2022.

Perekrutan PPPK ini disampaikan melalui pengumuman bernomor 810/7835/24/2022 di laman sragenkab.go.id seperti dilihat Solopos.com pada Selasa (8/11/2022). “Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah pelamar pada portal https://sscan.bkn.go.id, tahapan seleksi pelamar adalah seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara,” dalam pengumuman yang diteken oleh Sekda Sragen, Hargiyanto, tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaksanaan seleksi kompetensi dan seleksi wawancara menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi kompetensi dan seleksi wawancara didasarkan pada nilai ambang batas (NAB) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tes administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah pelamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id. Setelah pengunuman seleksi administrasi panitia memberikan waktu sanggah kepada pelamar selama tiga hari terhitung sejak diumumkan.

Baca Juga: BPS Sragen Buka Lowongan Lagi, Jumlah yang Dibutuhkan 140 Orang

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada portal https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian peserta ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dan seleksi wawancara untuk diverifikasi oleh panitia.

Apabila peserta yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi dan otomatis dinyatakan gugur. Peserta di peringkat berikutnya dinyatakan sebagai pengganti.

Apabila dinyatakan lulus tetapi pada kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai  maka akan diumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Kepada masyarakat diimbau agar tidak mempercayai pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Pemkab memastikan proses seleksi berjalan tanpa ada pungutan.

Baca Juga: Belum Butuh, PPPK Biarkan Gaji Rp5,1 Miliar Ngendap di PUD Bank Karanganyar

Pemkab Sragen tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun dari oknum yang mengatasnamakan panitia.

Sementara formasi yang dibutuhkan di antaranya meliputi administrator kesehatan, apoteker, bidan, dan dokter. Kemudian dokter gigi, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, dokter spesialis bedah.

Selanjutnya dokter spesialis dermatologi dan venereologi, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dan lain-lain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kurniawan Sukowati, membenarkan adanya perekrutan PPPK untuk tenaga kesehatan tersebut.

Baca Juga: Tuntut Diangkat PNS, Puluhan Honorer K2 Lulus Tes 2013 Geruduk Pemkab Klaten

“Untuk pendaftaran dan pengumuman bisa mengakses langsung di https://sscasn.bkn.go.id,” terang Kurniawan pada Senin (7/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya