Soloraya
Senin, 21 Maret 2022 - 09:48 WIB

Pemkab Sragen Buka Lowongan 6 Jabatan, Salah Satunya Direktur RSUD

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sragen menggelar seleksi terbuka atau lowongan untuk mengisi enam jabatan eselon II.

Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada pejabat eselon III atau pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sragen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah untuk berkompetisi secara sehat.

Advertisement

Enam lowongan jabatan eselon II itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga : Pemkab Sragen Bakal Lelang 8 Jabatan Eselon II, Ini Syaratnya

Advertisement

Baca Juga : Pemkab Sragen Bakal Lelang 8 Jabatan Eselon II, Ini Syaratnya

Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.

Ketua Panitia Seleksi, Tatag Prabawanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/3/2022), menjelaskan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II secara terbuka dan kompetitif sesuai Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 9 Maret 2022.

Advertisement

Baca Juga : Sistem Merit Hilangkan Lelang Jabatan di Pemkab Sragen

Tatag yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen menerangkan persyaratan mengikuti seleksi sudah di atur, di antaranya berstatus PNS, mendapatkan rekomendasi dari pejabat berwenang atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional, memiliki pangkat/golongan pembina, dan berpengalaman pada jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang dilamar minimal lima tahun.

Advertisement

Kemudian, berusia maksimal 56 tahun per 29 Juli 2022, berkualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, diutamakan yang sudah lulus diklat kepemimpinan tingkat III, dan seterusnya.

Baca Juga : Awal Tahun 2022, 7 OPD di Pemkab Sragen Tak Miliki Kepala

Sekda menerangkan pelamar dari pejabat eselon III harus menjabat sekurang-kurangnya dua tahun untuk pejabat eselon IIIa dan tiga tahun untuk pejabat eselon IIIb. Sedangkan untuk pejabat fungsional, ujar dia, harus jabatan fungsional jenjang ahli madya yang relevan dengan jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya dua tahun.

Advertisement

“Keseluruhan pelaksanaan tahapan seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar maka panitia berhak membatalkan hasil seleksi.” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif