Soloraya
Selasa, 7 Juni 2022 - 16:50 WIB

Pemkab Sragen Ingin Tetapkan Darurat PMK, Tapi Dilarang Pemprov

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan hewan dari BBVet dan Disnakan Sragen melakukan pemeriksaan terhadap ternak sapi di wilayah Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Kamis (19/5/2022). (Istimewa/Polsek Tanon)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi di Sragen belum ada tanda-tanda akan menurun. Sebaliknya, justru terus naik menjadi 337 kasus hingga Senin (6/6/2022) malam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sebenarnya ingin menetapkan status darurat PMK. Akan tetapi, dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menyatakan Pemkab Sragen sedianya hendak menetapkan status darurat PMK namun Pemprov Jateng tidak membolehkan. Dia menyatakan bila status darurat PMK ditetapkan, maka pengobatan terhadap hewan yang terjangkit PMK langsung diambil alih Pemkab. Sayangnya ini tidak diperbolehkan Pemprov Jateng.

“Kenapa tidak boleh? Ya silakan tanya ke Pak Gubernur,” ujar Sekda saat ditemui Solopos.com di Pendapa Sumonegaran Sragen, Selasa (7/6/2022).

Advertisement

“Kenapa tidak boleh? Ya silakan tanya ke Pak Gubernur,” ujar Sekda saat ditemui Solopos.com di Pendapa Sumonegaran Sragen, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Tambah Lagi, Jumlah Sapi di Sragen yang Terserang PMK

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam situsnya, bnpb.go.id, menyebutkan terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan darurat ke pemulihan.

Advertisement

Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.

Baca Juga: Cerita Mantri Hewan di Tengah Wabah PMK yang Meroket di Sragen

Advertisement

Pemerintah/pemerintah daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

Lebih jauh Sekda menyatakan pihaknya tidak memiliki vaksin untuk mengatasi PMK. Selama ini yang dilakukan petugas Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen adalah memberikan vitamin dan antibiotik. Selain itu penyemprotan kandang dengan menggunakan disinfektan.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan pihaknya mengambil kebijakan sendiri mengatasi PMK yang terus meningkat. “Penyemprotan serentak jadi dilaksanakan. Disinfektan sudah disiapkan Dinas Kesehatan Sragen. Jumlahnya sesuai dengan kebutuhan kandang ternak di zona merah PMK,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Penjualan Sapi untuk Kurban di Karanganyar Tak Terdampak Wabah PMK

Kabid Kesehatan Hewan Disnakkan Sragen, Toto Sukarno, menyatakan kasus PMK ini akan terus meningkat sampai ada vaksin. Dia mengatakan pola persebarannya seperti Covid-19 sehingga dibutuhkan vaksin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif