SOLOPOS.COM - Sejumlah kios milik pedagang di eks Pasar Joko Tingkir Nglangon, Sragen, sudah dikosongkan dan pedagang sudah pindah ke Pasar Sukowati Sragen, Rabu (12/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melayangkan surat peringatan (SP) III kepada warga Kios Renteng RT 004/RW 003, Nglangon, Karangtengah, Sragen. Mereka diminta supaya mengosongkan dan membongkar kios masing-masing, serta pindah ke Pasar Sukowati Sragen.

Sebagian warga tetap bergeming meskipun sudah mendapat SP III. Dari 75 kios, baru 23 kios yang dibongkar secara mandiri oleh penghuninya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

SP III tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Dalam surat itu, Sekda menyampaikan tanah yang ditempati warga Kios Renteng itu milik Pemkab Sragen. Ini dibuktikan dengan sertifikat Hak Pakai No. 2 atas nama Pemerintah Desa Karangtengah yang terbit tahun 1999 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kelurahan Karangtengah.

SP III ini juga menjadi kelanjutan dari SP II yang dilayangkan 20 Maret 2023 dan juga tak digubris warga. Dalam surat itu, Hargiyanto memberi tenggat waktu kepada warga Kios Renteng tiga hari, 6-8 April 2023, namun hingga Rabu (12/4/2023) warga tetap bertahan.

“Ya, surat peringatan III sudah disampaikan ke warga. Karena melebihi batas waktu, besok ada pembongkaran dengan menggunakan alat berat,” kata Hargiyanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Samsuri,mengatakan kawasan Nglangon mulai ditertibkan dengan membongkar pasar eks Pasar Nglangon dan eks Pasar Joko Tingkir. Sementara pembongkaran kios di Kios Rentang baru 23 unit yang dibongkar. Penertiban berikutnya akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti Kios Renteng itu pada akhirnya semua dibersihkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau ada yang tetap bertahan maka yang boleh menjawabnya Pak Sekda,” kata dia.

Sementara perwakilan warga Kios Renteng, Heroe Setiyanto, mengatakan baru ada 21 warga yang mengosongkan kios mereka secara mandiri. Sisanya tetap bertahan.

“Intinya warga tetap masih bertahan di Kios Renteng. Pada prinsipnya, kami menunggu adanya inisiasi Pemkab Sragen untuk mediasi dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Kalau harus pindah ke Pasar Sukowati tanpa adanya apa pun maka kami masih keberatan,” jelasnya.

Dia menerangkan warga masih sangat keberatan jika dipaksa  mengosongkan Kios Renteng karena peraturan daerah yang dijadikan dasar hukum kurang pas. Warga Kios Renteng diminta pindah ke Pasar Sukowati dengan dasar Perda Kebersihan dan Ketertiban.

“Perda itu tidak pernah muncul saat kami dua kali audiensi di DPRD. Perda itu kami cari tidak ketemu. Relokasi itu dilakukan demi peningkatan ekonomi rakyat. Hal ini juga tidak nyambung. Justru ada warga Kios Renteng ini secara ekonomi bisa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), kok ini malah sebaliknya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya