Soloraya
Jumat, 25 November 2011 - 14:16 WIB

Pemkab Sragen larang warganya pelihara anjing pitbull

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan pengembangbiakan dan pemasukan anjing jenis pitbull di Sragen. Penerbitan SE No 524/1026/018/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 tersebut didasarkan pada dua surat resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen, Eka Rini Mumpuni, saat dihubungi, Jumat (25/11), mengungkapkan Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 14090/HK.340/F/2009 tertanggal 14 September 2009 tentang Larangan Pengembangbiakan dan Pemasukan Anjing Trah Pitbull di Indonesia. Dia menambahkan surat Dirjen tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng No 524.3/2289 tertanggal 27 Oktober 2009.

Advertisement

“Pengembangbiakan suatu trah anjing harus mengikuti semua aturan yang ditetapkan Federation Cynologigue International (FCI). Anjing trah pitbull merupakan salah satu jenis anjing yang tidak diakui FCI, mengingat jenis anjing ini merupakan tipe anjing pemburu dan memiliki perfomance ganas atau buas. Selain itu juga memiliki sifat temperamen sehingga membahayakan manusia. Oleh karenanya perlu ada upaya untuk memberi rasa aman terhadap manusia,” ujar Eka mengutip redaksional yang tercantum dalam SE Bupati.

Eka mengaku sudah mengirimkan SE Bupati itu ke semua camat di Kabupaten Sragen agar disosialisasikan di wilayah kerja mereka masing-masing. Disnakkan juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang larangan pemeliharaan anjing pitbull. Dia mengatakan tim kesehatan hewan Disnakkan juga mendata jumlah anjing yang ada di Sragen.

“Ternyata masih ada satu anjing jenis pitbull di wilayah Mojo, Kelurahan Sragen Kulon. Kami sudah memberi imbauan kepada pemiliknya agar bisa diawasi dengan ketat. Kami sendiri juga memantau perkembangannya secara intensif. Memang dalam SE Bupati tidak mengatur sanksi atas kepemilikan anjing jenis pittbull. Tapi paling tidak ada upaya antisipasi sejak dini,” tegasnya.(SOLOPOS/JIBI/trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif