Soloraya
Rabu, 20 Oktober 2010 - 23:08 WIB

Pemkab Sragen nunggak bayar tagihan PJU Rp 222 juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sragen menungguk membayar tagihan listrik untuk pemakaian lebih dari 2.800-an titik penerangan jalan umum (PJU) di sembilan kecamatan yang masuk wilayah PLN Unit Pelajanan Jaringan (UPJ) Sumberlawang.

Nilai tagihan untuk pemakaian selama bulan September tersebut mencapai Rp 222 juta. Kepala PLN UPJ Sumberlawang, Agus Budiasto mengatakan tunggakan pembayaran tagihan satu bulan tersebut cukup besar. Sebab, jumlah PJU yang berada di Kecamatan Kalijambe, Gemolong, Miri, Sumberlawang, Mondokan, Tanon, Plupuh, Sukodono dan Gesi mencapai lebih dari 2.800-an titik. Ribuan titik PJU tersebut memakan daya sampai 715.155 VA. “Pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Untuk bulan ini kami masih menanti. Sedangkan untuk bulan lalu, catatan kami, tagihan belum dipenuhi, senilai Rp 222 juta,” jelas Agus, saat ditemui <I>Espos<I>, di ruang kerjanya, Selasa (19/10).

Advertisement

Agus melanjutkan, tunggakan listrik merupakan kendala yang harus dihadapi pihaknya setiap bulan. Selain dari tagihan PJU, tunggakan juga terjadi dari pelanggan rumah tangga. Dari sembilan kecamatan di Kabupaten Sragen dan enam kecamatan di Boyolali, tercatat 810 pelanggan menunggak membayar. Nilai tunggakan dari masyarakat tersebut mencapai Rp 57,9 juta. “Kebanyakan memang pelanggan rumah tangga. Untuk menekan tunggakan, PLN memberikan program pembayaran listrik prabayar, sehingga masyarakat bisa menekan pemakain listrik mereka,” imbuh dia.

Lebih jauh, terkait tagihan pemakaian PJU, Agus mengakui saat marak bermunculan PJU ilegal alias tidak diakui ada, sehingga tidak ada pihak yang merasa bertanggung jawab untuk membayar tagihan listriknya. Terkait PJU ilegal ini, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Pemkab Sragen untuk mencari solusi terbaik. Paling lama tahun depan, persoalan menganai PJU ilegal tersebut diharapkan telah selesai.

Sementara itu, terkait tunggakan pembayaran listrik, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Sragen, Bambang Budiyono, saat dimintai konfirmasi, mengelak adanya tunggakan. Menurut dia, pembayaran tagihan dari PLN, berapapun nilainya, selalu dibayar, lantaran telah dianggarkan. Namun, karena baru berada di Semarang, dia belum dapat memastikan. Menurutnya, berkas-berkas pembayaran berada di Bagian Umum Setda Sragen.

Advertisement

“Biasanya tanggal 12-15 tiap bulan kami terima surat tagihan dari PLN. Tanggal 18-20, petugas kami datang untuk membayar. Jadi saya rasa Pemkab tidak pernah tidak bayar apalagi terlambat. Semua pasti dibayar, kecuali uang yang di luar Pemkab, PJU yang ilegal, kami tidak bertanggung jawab,” tandas Bambang.

tsa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PJU Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif