Soloraya
Senin, 8 Januari 2024 - 19:41 WIB

Pemkab Sragen Sebut Jual Beli Anjing di Luar Pengawasan Dinas

Newswire  /  Ria Aldila Putri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen, Eka Rini Mumpun, menjelaskan belum ada pengecekan detail terkait adanya aktivitas jual beli anjing untuk dikonsumsi di kawasan Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Pihaknya mengakui sejauh ini tidak ada laporan temuan perdagangan anjing untuk dikonsumsi di wilayah Sragen.

Advertisement

“Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana, ya, enggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan,” katanya sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/1/2024).

Menurut dia, aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan didistribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan.

Advertisement

Menurut dia, aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan didistribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan.

“Misalnya dibawa dari daerah lain ke Sragen, tentu harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. Masuk ke sini harus bawa itu, misalnya hewan ternak, ternaknya sudah divaksinasi atau belum. Ada surat pengantar seperti itu. Ternak dibawa untuk dipotong atau dipelihara tentu juga harus ada keterangannya,” katanya.

Sebelumnya, sejauh ini pengawasan yang dilakukan terkait dengan anjing, salah satunya mengambil sampel daging untuk dicek apakah mengandung rabies.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, seorang warga Gemolong, Sragen, berinisial DH, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan anjing ke wilayah Soloraya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, DH merupakan tersangka utama dalam kasus ini. DH merupakan pemesan atau pemilik dari ratusan anjing yang diduga akan dikonsumsi.

“Jadi kasus penyiksaan hewan, sudah ditetapkan penyidik ada lima tersangka. Tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya driver dan seterusnya itu ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong, Sragen, keterangan sementara (dikonsumsi),” ujar Irwan kepada wartawan di kantornya, Senin (8/1/2024).

Advertisement

Irwan menjelaskan, tersangka DH telah beberapa kali memesan anjing dari Jawa Barat. DH jugalah yang memesan ratusan anjing yang kemudian video pengirimannya di jalan tol viral pada Desember 2023 lalu.

“Sudah beberapa kali, tanggal 23 Desember 2024 itu 100-an. Yang viral ya mereka juga,” jelasnya.

Namun, pada Desember 2023 itu, polisi belum bisa menangkap pelaku saat melintas di tol. Lantaran pelaku keluar lewat jalan biasa dan tidak melewati Gerbang Tol Kalikangkung.

Advertisement

“Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, kemarin itu kita sibuk Nataru, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet di Kabupaten Brebes mereka keluar lewat jalur biasa. Yang viral ya mereka juga,” jelasnya.

Saat ini kelima orang tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman hukuman lima tahun,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif