Soloraya
Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:00 WIB

Pemkab Sragen Siap Transfer 100% Dana Pilkada Sebelum 9 Juli 2020

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalalm video conference, Jumat (3/7/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera mentransfer dana pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maksimal 9 Juli 2020.

Bila ada pemerintah daerah yang melanggar maka Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memangkas dana alokasi umum (DAU) daerah terkait.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalam video teleconference bersama pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu se-Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).

Rp738,7 Juta untuk Bangun Jalan, RTLH, dan Jamban di Sragen

Pemkab Sragen, KPU Sragen, dan Bawaslu Sragen, mengikuti video teleconference tersebut di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen.

Advertisement

“Pencarian dana pilkada sesuai dengan Permendagri No. 41/2020 dilakukan dua tahap, yakni 40% tahap I dan 60% tahap II. Tanggal 9 Juli 2020 merupakan batas akhir bagi pemerintah daerah untuk transfer dana pilkada ke KPU dan Bawaslu,” ujar Bahri yang didengarkan dengan jelas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto, Ketua KPU Sragen Minarso, dan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya.

Penyaluran BLT Dana Desa Sragen Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Alokasi Naik 15%

Bila melewati tenggat itu, kata Bahri, pihaknya akan mengevaluasi dan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memotong DAU daerah.

Advertisement

Di sela-sela video conference itu tiba-tiba Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto data dan berdiskusi langsung dengan Sekda.

Sesuai Kesiapan

Kemudian mereka berdua segera menyampaikan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bahwa prinsipnya dana pilkada siap ditransfer setiap saat sesuai dengan kesiapan KPU dan Bawaslu.

“Ya, prinsipnya kami siap transfer ke KPU dan Bawaslu sebelum 9 Juli mendatang. Dana yang ditransfer sesuai dengan adendum NPHD [Naskah Perjanjian Hibah Daerah]. Untuk KPU ditambah Rp3 miliar dan Bawaslu ditambah Rp287 juta. Selama ini kami sudah transfer 40% dari NPHD sebelumnya,” ujar Dwiyanto saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif