SOLOPOS.COM - Plakat keterangan tanah pemerintah terpasang di lahan kosong milik Pemkab Sragen yang akan digunakan untuk TPU baru di Dukuh Perno, Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen, Kamis (9/3/2023). (Istimewa/Disperkimtaru Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Penuhnya Tempat Permakaman Umum Syariat Islam (TPU) SI di dalam kota Sragen menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyiapkan lahan untuk TPU baru.  TPU baru yang berlokasi di Dukuh Perno, Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Sragen, itu akan dibangun tahun ini dengan alokasi anggaran Rp2,4 miliar.

TPU Perno itu dikonsep seperti taman dengan penataan makam yang rapi dan nyaman bagi pengunjung yang mendoakan keluarganya yang sudah meninggal dunia. Nisannya dibuat seragam seperti nisan di Taman Makam Pahlawan. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan TPU baru itu akan dikenakan retribusi dengan jangka waktu tertentu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, menerangkan sebelum proses lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Sragen dilakukan kajian bersama mulai Senin (13/3/2023) besok. Sudah ada Desain TPU dan bentuk nisan akan diseragamkan.

“TPU Perno itu luasnya mencapai 4,8 hektare dengan kapasitas 12.500 unit makam. Modelnya nanti dibuat terasering. Dengan anggaran Rp2,4 miliar itu hanya bisa membangun 8.860,29 meter persegi. Konsepnya taman dan jalan di makam dibuat nyaman bagi pengunjung. Bagi yang mau pesan, kami bisa tunjukkan modelnya,” ujar Aris kepada Solopos.com, Kamis (9/3/2023).

Dengan penuhnya TPU SI  maka warga bisa beralih memanfaatkan TPU di Perno yang akan dibuka untuk umum tahun ini. Makam SI sebenarnya sudah tidak layak lagi karena sudah terlalu padat.

“Kami memberi pelayanan ambulans gratis untuk mengantar jenazah sampai ke Perno. Ada dua unit ambulans jenazah yang sudah disiapkan dan pelayanan ambulans itu gratis,” jelasnya.

Pemkab menekankan TPU harus dijaga ketertiban dan kerapiannya. Tidak ada tempat pesanan, semua diisi sesuai urutan. Modelnya seperti makam pahlawan.

Revisi Retribusi

Aris menerangkan ada retribusi pemanfaatan TPU tersebut. Selama ini retribusi hanya Rp150.000 per makam untuk jangka waktu 10 tahun. Aris berencana merevisi peraturan daerah dan mengubah nilai retribusi TPU menjadi Rp250.000 per unit dengan jangka waktu lima tahun.

“Kami menyediakan tempat supaya orang ziarah itu nyaman tidak seperti di makam Manding yang susah. Lelang ditargetkan selesai akhir Maret dan pekerjaan berlangsung empat bulan. Harapannya Agustus nanti sudah bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtaru Sragen, Budi Wibowo, menerangkan penataan TPU Perno disesuaikan dengan kontur tanah. Konsep taman akan diterapkan untuk TPU lain yang menjadi wewenang Pemkab, seperti di makam Mbah Balak di Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

“Selama ini, kami mengelola lima TPU plus satu TPU baru di Perno. Yang paling tua Makam SI yang ada sejak tahun 1800-an atau Abad XIX. Dalam penataan TPU Perno itu tidak boleh ada pamijen atau tempat makam untuk calon jenazah. Biasanya disandingkan dengan istri atau suami. Itu tidak boleh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya