Soloraya
Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:51 WIB

Pemkab Sukoharjo bakal Ajukan Banding Putusan PTUN terkait Ndalem Singopuran

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Sukoharjo, Widodo, saat ditemui di kantor Bupati Sukoharjo pada Jumat (17/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Bupati No. 032/492 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Struktur Pagar Ndalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya di Kabupaten Sukoharjo.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, saat ditemui seusai pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Sukoharjo di lobi kantor Bupati, Jumat (16/6/2023). “Saya malah belum dapat laporan, besok Senin kami akan mengecek dulu amar putusannya seperti apa. Tentunya akan kami tidak lanjuti. Kalau kami tetap [akan ajukan] banding. Kami sudah punya dasar menetapkan objek diduga cagar budaya (ODCB), dan sudah ada penelitian tim ahli,” tegas Widodo.

Advertisement

Ia mengatakan sebelum Bupati Sukoharjo menetapkan struktur pagar Ndalem Singopuran sebagai struktur cagar budaya, sudah lebih dulu dilakukan serangkaian penelitian dan analisis. Sehingga keputusan tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan.

“Nanti kalau memang putusannya di PTUN kalah [Keputusan Bupati dibatalkan], kami akan ketemuan dengan kuasa hukum [Pemkab Sukoharjo] dan banding, karena saya belum tahu putusannya seperti apa,” ungkap Widodo menegaskan.

Advertisement

“Nanti kalau memang putusannya di PTUN kalah [Keputusan Bupati dibatalkan], kami akan ketemuan dengan kuasa hukum [Pemkab Sukoharjo] dan banding, karena saya belum tahu putusannya seperti apa,” ungkap Widodo menegaskan.

Sementara itu melalui laman sipp.ptun-semarang.go.id yang diakses pada Sabtu (17/6/2023), pemilik tanah, Sudino, yang menjebol Pagar Ndalem Singopuran pada Juli 2022 mengajukan gugatan terhadap Bupati Sukoharjo ke PTUN.

Dalam gugatan yang diajukan pada Rabu (7/6/2023) itu ia menuntut PTUN membatalkan Keputusan Bupati No. 032/492 tanggal 18 Oktober 2022  tersebut. Selain itu, ia juga meminta tergugat mencabut keputusan bupati tersebut.

Advertisement

Meski sudah ada putusan PTUN tersebut, proses hukum kasus penjebolan pagar Ndalem Singopuran masih terus dilanjutkan. Sebab dalam putusannya, hakim menolak permohonan penundaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat.

Sebelumnya diketahui pihak Sudino juga telah mengajukan praperadilan namun kalah, hingga akhirnya proses hukum perkara perusakan tembok pagar tersebut tetap bergulir. Hal itu disampaikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian kebudayaan (BPK), Harun Ar-Rasyid, dalam wawancara sebelumnya.

“Saat ini berkas [tahap 1] sudah masuk ke Kejati, menunggu petunjuk jaksa. Kemarin kami juga di praperadilan dan penyidikan [dinyatakan] sah,” terang Harun.

Advertisement

Hingga kini Kejari Sukoharjo juga masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus perusakan obyek diduga cagar budaya (ODCB) Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, pada Selasa (13/6/2023) lalu mengatakan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas kasus tersebut. “Nanti kalau sudah dikirim ke sini [Kejari Sukoharjo], kami segera menyusun dakwaan, cepat itu [tidak butuh waktu lama],” terang Rini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif