SOLOPOS.COM - <strong>TANAH SENGKETA --</strong> Pengendara motor melintas di depan bekas gedung bioskop di Jl Ahmad Yani No 116/118 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (3/5). Dalam waktu dekat, Pemkab Sukoharjo berencana melakukan eksekusi di tanah sengketa itu.

Sukoharjo (Solopos.com) – Pemkab Sukoharjo berencana mengeksekusi lahan bekas gedung bioskop Kartasura di Jl Ahmad Yani No 116/118 Kelurahan Kartasura, Kartasura, Sukoharjo. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno, mengatakan rencana eksekusi bekas gedung bioskop Kartasura itu sudah mulai dibahas dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Eksekusi itu ditarget terlaksana tahun ini.

TANAH SENGKETA -- Pengendara motor melintas di depan bekas gedung bioskop di Jl Ahmad Yani No 116/118 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (3/5). Dalam waktu dekat, Pemkab Sukoharjo berencana melakukan eksekusi di tanah sengketa itu. (Espos/Hanifah Kusumastuti)

“Hari ini (kemarin-red), sudah ada rapat koordinasi yang dipimpin Sekda dan diikuti Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, DPPKAD, kecamatan, kelurahan dan Satpol PP,” terang Sunarto saat dijumpai di kantornya, Rabu (3/5).
Sunarto mengatakan lahan 1.450 meter persegi, bekas gedung bioskop Kartasura tersebut merupakan lahan sengketa antara Pemkab dan perorangan. Saat ini, lahan tersebut masih dihuni ahli waris RM Ng Ronodipoero, antara lain keluarga dari Kristiono Irianto anak dari R Ngt Lasmini dan keluarga Joko Purnomo. Setelah melalui berbagai proses di pengadilan tata usaha negara (PTUN), pihak Ronodipoero yang semasa hidupnya pernah menjabat sebagai Kepala Garam dan Candu Kawedanan Kartasura mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Dengan dikeluarkannya Keputusan MA Nomor 494K/TUN/2002 tertanggal 28 Juni 2006 yang menolak permohonan kasasi dari R Umar Said dkk, ahli waris Ronodipoero, maka secara yuridis status tanah hak pakai (HP) di bekas gedung bioskop Kartasura yang menjadi objek sengketa sah menjadi milik Pemkab Sukoharjo,” terang Sunarto.
Rencana eksekusi yang didasarkan pada putusan MA tersebut, lanjut Sunarto, harus melalui beberapa tahap. Secara teknis, eksekusi diserahkan ke pihak Satpol PP dibantu dengan SKPD terkait. “Tentunya sebelum ada eksekusi, Pemkab akan membuat pemberitahuan dulu kepada pihak yang saat ini menempati lokasi itu agar mereka bersedia mengosongkan bangunan tersebut,” tukas Sunarto.
Sunarto melanjutkan jika pihak yang menempati lokasi tidak memberikan tindak lanjut atas permohonan itu, maka Satpol PP akan membuat surat peringatan. “Lalu, proses somasi dan lain-lain. Intinya, tahapan-tahapan teknis akan dilalui dulu, sebelum proses eksekusi benar-benar dilakukan. Targetnya, penyelamatan terhadap aset daerah tersebut harus selesai tahun ini,” tandas Sunarto.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya