Soloraya
Minggu, 4 April 2021 - 15:15 WIB

Pemkab Sukoharjo Buka Lelang Jabatan Sekda, Ini Persyaratannya

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Etik Suryani-Agus Santosa diambil sumpah saat pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo di Lantai X Gedung Menara Wijaya, Jumat (26/2/2021). (Istimewa-Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda. Lowongan pimpinan tertinggi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo ini dibuka mulai 5-9 April 2021 mendatang.

Posisi Sekda Sukoharjo sebelumnya ditinggalkan Agus Santosa yang maju dalam kontestasi Pilkada mendampingi Etik Suryani sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sukoharjo. Jabatan Sekda sempat diisi pejabat pelaksana harian (Plh) dan kini pelaksana tugas (plt) dari provinsi.

Advertisement

Baca Juga: 3 Polsek di Sragen ini Tak Punya Wewenang Penyidikan Lagi

Untuk mengisi posisi tersebut, Pemkab menggelar seleksi terbuka jabatan Sekda tersebut. Pemkab membentuk Panitia Seleksi (Pansel) independen yang terdiri dari lima orang. Terdiri atas kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan birokrat.

Advertisement

Untuk mengisi posisi tersebut, Pemkab menggelar seleksi terbuka jabatan Sekda tersebut. Pemkab membentuk Panitia Seleksi (Pansel) independen yang terdiri dari lima orang. Terdiri atas kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan birokrat.

"Sesuai tahapannya, untuk pengumuman dan pendaftaran dilakukan 5-9 April 2021. Diumumkan melalui website bkpp.sukoharjokab.go.id," terang Ketua Pansel, Anwar Hamdani kepada Solopos.com, Minggu (4/4/2021).

Pansel terdiri atas lima orang bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 882/092/2021 tentang pembentukan Pansel Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda. Lima orang Pansel tersebut masing-masing Anwar Hamdani (Ketua) dan empat anggota masing-masing Siti Fatonah (akademisi), Etty Indriyani (akademisi), Prasetyo Aribowo (Kepala Bappelbangda Provinsi), dan Tuhani (LPPM UNS).

Advertisement

"Sesuai jadwal, 26 April 2021 nanti hasil akhir seleksi jabatan Sekda sudah kami sampaikan pada Bupati," ujar Anwar.

Ihwal persyaratan calon Sekda, Anwar mengaku antara lain sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon 2B) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun.

Baca Juga: Oppo Reno 5, Cukup Charge 5 Menit untuk Penggunaan 3 Jam

Advertisement

Kemudian menduduki pangkat, golongan/ruang sekurang-kurangnya pembina tingkat I (IVB). Khusus pelamar dari luar Sukoharjo, mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

“Seleksi terbuka jabatan Sekda Sukoharjo dibuka umum. Tidak hanya ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo saja, tapi luar daerah juga boleh,” katanya.

Anwar mengatakan Pansel siap melaksanakan lelang jabatan Sekda secara objektif, professional, transparan dan akuntabel. Pansel berharap ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang jabatan Sekda Sukoharjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif