SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Sejumlah 416 formasi dibuka untuk bidang tenaga kesehatan sebanyak 226 formasi, tenaga guru 32 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 158 formasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, mengatakan pengumuman telah dilakukan mulai, Sabtu (16/9/2023).

Sementara, pendaftaran dilakukan mulai Minggu (17/9/2023). Sumini mengatakan sistem pendaftaran masih sama seperti sebelumnya yakni terpusat di website Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk formasi sebagian besar formasi untuk jalur Tenaga Harian Lepas [THL] sebesar 80% dan sisanya 20% untuk pelamar umum dan disabilitas,” jelas Sumini, Minggu (17/9/2023).

Khusus untuk THL, Sumini menyatakan harus memenuhi syarat minimal dua tahun mengabdi di Pemkab Sukoharjo.

Sumini juga menegaskan, THL harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang relevan sehingga tidak serta merata THL akan langsung diterima PPPK. Lantaran, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan hasil tes.

Selain itu pada satu formasi di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, kemungkinan pendaftar tidak hanya berasal dari THL OPD terkait, melainkan bisa dari THL OPD lain yang juga memenuhi kualifikasi.

“Kalau THL yang sudah ada di instansi pemerintah tapi kualifikasinya tidak ada boleh mendaftar di instansi lain yang ada formasinya,” imbuh Sumini.

Sumini membeberkan Pemkab Sukoharjo telah mengajukan usulan 481 formasi PPPK tahun 2023 ke pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Hanya hasil kuota yang disetujui sebanyak 416 formasi sementara formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tidak ada.

Lantaran belum ada petunjuk lanjutan mengenai pengajuan formasi CASN. Sumini mengaku Pemkab Sukoharjo menunggu sepenuhnya kebijakan lanjutan mengenai hal tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan dari perhitungan kebutuhan tambahan pegawai dari formasi PPPK tahun 2023 paling banyak berasal dari bidang kerja guru dan tenaga kesehatan.

Kebutuhan tersebut sudah lama terjadi dan belum sepenuhnya terpenuhi sejak dulu sampai sekarang. “Banyak kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Apalagi ada yang pensiun dan kebutuhan semakin mendesak untuk segera dipenuhi,” lanjutnya.

Berikut jadwal pendaftaran PPPK di antaranya:

1. Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
2. Pendaftaran seleksi: 17 September 2023 – 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
8. Penarikan Fata Final: 20-22 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23-26 Oktober 2023
10.Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 27-30 Oktober 2023

11.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1-25 November 2023
12.Pelaksanaan Seleksi teknis Tambahan: 6 – 27 November 2023
13.Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November – 1 Desember 2023
14.Pengumuman Kelulusan: 28 November – 14 Desember 2023
15.Masa Sanggah: 5 – 7 Desember 2023

16.Jawab Sanggah: 5 – 9 Desember 2023
17.Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8-14 Desember 2023
18.Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
19.Pengisihan DRH NI PPPK: 15 Desember – 13 Januari 2024
20.Usulan Penetapan NI PPPK: 14 Januari – 12 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya