Soloraya
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:30 WIB

Pemkab Sukoharjo Kini Tak Lagi Terbitkan Suket Pengganti E-KTP

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah masyarakat tengah mengantre untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo, Rabu (27/5/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo sudah tidak lagi menerbitkan surat keterangan atau suket pengganti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sejak Januari.

Sementara jumlah kepingan e-KTP yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 32.000 keping. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sukito, kepada Solopos.com di Menara Wijaya, Rabu (27/5/2020).

Advertisement

Sukito mengatakan telah berulang kali menerima pasokan blangko pencetakan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jawa Tengah.

Hasil Rapid Test Covid-19 Solo: 8 Tenaga Kesehatan Puskesmas Reaktif!

Advertisement

Hasil Rapid Test Covid-19 Solo: 8 Tenaga Kesehatan Puskesmas Reaktif!

“Pasokan blangko e-KTP di Sukoharjo cukup memadai sehingga tak perlu menerbitkan suket pengganti e-KTP. Saat ini, masih ada sekitar 6.000 blangko e-KTP yang siap cetak,” kata dia, Rabu.

Selama pandemi Covid-19, pelayanan administrasi kependudukan di kantor dibatasi termasuk pembagian kepingan e-KTP. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Advertisement

Pembukaan Sekolah di Solo, Rudy: Jangankan Juni, Juli Saja Masih Pikir-Pikir!

Kemudian, pemerintah kecamatan bakal meneruskan ke pemerintah desa/kelurahan. Setelah e-KTP dibagikan otomatis suket pengganti e-KTP yang selama ini dipegang warga Sukoharjo tak berlaku lagi.

Diprioritaskan Online

“Jumlah e-KTP yang telah dicetak sebanyak 32.000 keping dan sudah didistribusikan ke pemerintah desa/kelurahan,” ujar dia.

Advertisement

Mantan Camat Bendosari ini menyampaikan pengurusan administrasi kependudukan diprioritaskan secara online. Masyarakat bisa mengurus keperluan administrasi kependudukan secara mandiri di rumah.

Update Data Corona Solo: Setelah Sepekan 0 Kasus Positif Baru, Tambah Langsung 4 Orang

Kendati demikian, petugas tetap melayani masyarakat yang mengurus keperluan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo. Pemohon yang datang ke kantor tetap dilayani.

Advertisement

"Mereka sudah jauh-jauh datang dari desa tak mungkin ditolak. Namun, mereka tetap harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air,” papar dia.

Sebelumnya, Disdukcapil Sukoharjo menerbitkan surat keterangan atau suket pengganti e-KTP sejak pertengahan 2019 lantaran blangko habis. Dalam sehari, jumlah surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan mencapai 250 lembar.

Kasus Positif Tambah 4 Orang, Status KLB Covid-19 Solo Diperpanjang Sampai 7 Juni

Sementara itu, seorang warga asal Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Gilang Nalendra, mengatakan hendak mengurus pembuatan kartu keluarga baru. Dia telah mengisi formulir dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi.

Pemohon harus menerapkan protokoler kesehatan saat mengurus keperluan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif