Soloraya
Rabu, 6 Desember 2023 - 18:53 WIB

Pemkab Sukoharjo Larang CFD untuk Kampanye, Nekat akan Dibubarkan Satpol PP

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung menyerbu lapak di car free day Kartasura di Jalan Slamet Riyadi Kartasura, Minggu (17/9/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo memutuskan tetap mengizinkan pelaksanaan car free day (CFD) di masa kampanye Pemilu 2024. Meski begitu, Pemkab melarang CFD jadi ajang kampanye.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, membeberkan larangan kampanye di CFD diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 81/2018 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Advertisement

“Berdasarkan Perbub Sukoharjo no.81/2018 di Pasal 9 Ayat (2) sudah tertuang HBKB dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Itu juga berlaku di kegiatan seperti Sunday morning atau sejenisnya,” kata Toni, Rabu (6/12/2023).

Ada dua lokasi CFD di Kabupaten Sukoharjo, yakni di kawasan Alun-Alun Satya Negara dan di Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Kartasura. Tindakan tegas akan diterapkan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. “Jika nekat, kegiatan bisa dibubarkan Satpol PP. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk itu,” tegas Toni.

Sementara itu, masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024 hanya boleh dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye ke publik. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta kampanye via media sosial (medsos).

Advertisement

Baru pada 21-10 Februari 2024 kampanye berupa kegiatan rapat umum, iklan di media massa cetak, elektronik, maupun media daring diperbolehkan. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang, sehingga semua bentuk kampanye dilarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto, mengatakan sejauh ini sudah ada empat parpol yang telah memberitahukan agenda kampanye mereka.

“Saat ini sudah terdata 50 kegiatan dari empat parpol yaitu PAN, Golkar, PDIP, dan PKS,” beber Supriyanto.

Advertisement

Dari surat pemberitahuan, diketahui kegiatan kampanye terbanyak dilakukan pada Desember ini.  Sementara PAN telah mengawali kampanye sejak 30 November lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif