Soloraya
Selasa, 7 Februari 2023 - 15:57 WIB

Pemkab Sukoharjo Pastikan Kenaikan NJOP Sesuai Amanat KPK

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo mengatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) disesuaikan dengan amanat KPK.

“Setiap dua tahun sekali harus melakukan tinjauan terhadap NJOP. Kami sudah lama tidak melakukan penyesuaian NJOP tersebut. Kenaikan tersebut kami beri stimulus sehingga tidak memberatkan masyarakat, tapi tidak semua wilayah,” kata Kepala BKD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

Richard juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang merasa keberatan jika nilai NJOP melebihi harga pasarnya.  Kenaikan NJOP disesuaikan dengan perkembangan wilayah.

Seperti diketahui NJOP merupakan dasar dalam pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) untuk sektor perkotaan dan perdesaan yang disingkat PBB-P2.  Selain itu juga digunakan pada perhutanan, perkebunan, dan pertambangan atau PBB-P3.

Isu soal kenaikan PBB ini mencuat setelah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menaikkan PBB mencapai 475%.  Sejumlah warga Solo mengeluh tak bisa membayar PBB yang sebelumnya berkisar di angka ratusan ribu rupiah berubah menjadi jutaan rupiah.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, menyebut hingga Desember 2022 jumlah pokok PBB-P2 terutang beserta denda masih sebesar Rp56.085.508.689. Target PBB-P2 2022 sebesar Rp35 miliar, terealisasi Rp42.124.569.834.

“Untuk target 2023 tidak ada kenaikan, target PBB-P2 sama dengan 2022,” kata Asmaji.

Berdasarkan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif PBB ditentukan oleh nilai jual objek pajak (NJOP) yang di setiap daerah nilainya berbeda-beda. Kewenangan menentukan NJOP berada di tangan kepala daerah sehingga hal itu membuat tarif PBB di setiap wilayah tidak sama.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam Pasal 40 angka (7) UU HKPD yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022. Sementara itu, dasar pengenaan tarif PBB ditentukan besarnya NJOP tertuang dalam Pasal 40 angka (1).

Di Pasal 41 UU HKPD diatur bahwa tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Selain itu lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 juga ditetapkan dengan Perda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif