Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terus membidik para pelaku pembuang sampah di aliran sungai dan tak segan membawa mereka ke jalur hukum. Hal ini menyusul kian maraknya aksi buang sampah di sungai di wilayah Kabupaten Makmur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Indarjo mengatakan pelaku pembuang sampah di sungai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 pasal 43 tentang Pengolahan Sampah. Perda menyebut pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga bulan dan atau denda Rp50 juta.
Saat ini tim saber sampah gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Satpol PP semakin intensif melakukan pengawasan aksi buang sampah di aliran sungai.
”Kami menerima banyak laporan dari warga soal buang sampah ke aliran sungai. Dan para pelaku ini akan kita tindak tegas,” kata Heru Indarjo ketika berbincang dengan