SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Pemkab Sukoharjo tak berani mengisi 88 jabatan perdes yang kosong karena regulasi belum turun.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum mengisi 88 jabatan perangkat desa (perdes) yang kosong lantaran belum ada regulasi. Puluhan jabatan perdes yang kosong itu tersebar di 63 desa di 11 kecamatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kekosongan jabatan perdes salah satunya terjadi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngrombo, Kecamatan Baki.

Sekretaris Desa Ngrombo, Mulyana, mengatakan jabatan perdes yang kosong itu adalah kepala urusan (kaur) pemerintahan dan kepala dusun (kadus) II. Kekosongan jabatan perdes di Desa Ngrombo itu terjadi sejak 2012 lalu.

“Kami harus saling bahu membahu. Semua tugas dikerjakan bersama. Entah bagaimana caranya, yang penting tugas itu bisa selesai. Misal, kalau Pak Kades tidak bisa menghadiri undangan hajatan atau mengantar keberangkatan jenazah, mau tidak mau, kami harus siap mewakilinya,” jelas Mulyana, saat ditemui di kantornya, Senin (13/4/2015).

Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Setda Sukoharjo, Sumantiyo, membenarkan belum adanya regulasi untuk pengisian jabatan perdes yang kosong itu. Sumantiyo mengakui UU No. 6/2014 tentang Desa memang sudah disahkan.

Kendati begitu, regulasi tentang petunjuk teknik pengisian jabatan perdes hingga kini belum turun. “Karena regulasinya belum turun, sampai sekarang kami juga belum menyusun perda yang menjadi pedoman kami untuk menyelenggarakan pengisian perdes,” ucap dia, Selasa (14/4/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya