Soloraya
Jumat, 22 Juni 2018 - 14:35 WIB

Pemkab Sukoharjo Tak Jamin Eks Kepala UPTD Dapat Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Pemkab Sukoharjo tak menjamin eks kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berpangkat eselon IV bakal mendapat jabatan setingkat eselon lagi setelah pembubaran UPTD.</p><p>Mereka akan disebar ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan pegawai dan ada kemungkinan mereka akan menjadi anggota staf biasa. Pernyataan itu disampaikan Bupati <a title="Pemkab Sukoharjo Minta Camat Baki Tak Ditahan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/490/916780/pejabat-eselon-ii-pemkab-sukoharjo-nyalon-anggota-dpd-jateng">Sukoharjo</a>, Wardoyo Wijaya, Jumat (22/6/2018).</p><p>&ldquo;[Pegawai] Eselon IV akan turun dan tidak punya eselon karena aturan. Yang jelas, pegawai UPTD akan didistribusikan ke dinas yang membutuhkan. Saat ini masih ditata dan tinggal menunggu tanggal pelantikan,&rdquo; katanya.</p><p>Bupati menyatakan saat ini banyak OPD baik dinas maupun badan yang kekurangan pegawai. &ldquo;Sesegera mungkin akan didistribusikan pegawai-pegawai tersebut biar segera bekerja.&rdquo;</p><p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) <a title="Pungli Camat Baki, Penyidik Periksa 10 Pejabat Pemkab Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180605/490/920398/pungli-camat-baki-penyidik-periksa-10-pejabat-pemkab-sukoharjo">Sukoharjo</a>, Darno, mengatakan tenaga administrasi bisa digeser ke kecamatan ataupun OPD lain. Sementara itu, pengawas di masing-masing UPTD akan tetap melaksanakan tugas sesuai fungsinya.</p><p>&ldquo;Akan ada tambahan bagi pengawas yang ditunjuk yakni sebagai koordinator. Koordinator bertugas nonlegalisasi dan nonpembinaan. Pengurusan PAK [Peningkatan Angka Kredit] tetap dilakukan di Dikbud.&rdquo;</p><p>Darno menyatakan bagi Kepala UPTD yang memenuhi syarat dan layak bisa direkomendasikan menjadi pengawas. &ldquo;Gedung UPTD masih bisa dimanfaatkan untuk kantor pengawas. Jumlah pengawas [sekolah] di <a title="Pejabat Eselon II Pemkab Sukoharjo Nyalon Anggota DPD Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/490/916780/pejabat-eselon-ii-pemkab-sukoharjo-nyalon-anggota-dpd-jateng">Sukoharjo </a>&nbsp;masih kurang, baru ada 46 orang sedangkan idealnya 63 orang atau satu berbanding 10 sekolah.&rdquo;</p><p>Sebelumnya, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan rekomendasi Gubernur Jateng soal penghapusan UPTD sudah terbit. &ldquo;UPTD yang tidak direkomendasikan Gubernur di antaranya UPTD Badan Keuangan Daerah, UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Pelayanan, UPTD Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perhubungan.&rdquo;</p><p>Menurutnya, Dinas Kesehatan direkomendasikan membentuk UPTD Laboratorium Kesehatan sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang direkomendasikan membentuk tiga UPTD kelas A.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif