SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemasukan Pemkab Sukoharjo dari pajak hiburan malam selalu melebihi target. Tahun ini,  pajak hiburan malam di Kabupaten Jamu ditarget Rp3,5 miliar.

Pada 2020 target pajak hiburan malam di Sukoharjo Rp1,7 miliar, realisasinya terpenuhi Rp1,8 miliar. Sementara pada 2021 target pajak menurun lantaran banyaknya tempat hiburan yang ditutup akibat pandemi Covid-19. Target pajak saat itu Rp650 juta dan terpenuhi Rp1 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Target realisasi pajak hiburan di Sukoharjo pada 2022 sebanyak Rp3 miliar dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak Rp Rp3.770.952.750,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Richard Tri Handoko, saat dihubungi Solopos.com dalam tugasnya di Semarang, Rabu (1/2/2023)..

Richard mengatakan sumber pajak hiburan seperti diskotik, tempat karaoke, kelab malam, dan sejenisnya menyumbang pajak sebanyak 30%. Jumlah pajak tersebut terbilang paling besar jika dibandingkan dengan tarif pajak hiburan lain seperti pertandingan olahraga dan tontonan film yang hanya sebanyak 10%.

Sementara hiburan lain seperti kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya rata-rata menyumbang sebanyak 20% pajak. Kemudian sirkus, akrobat, dan sulap juga permainan biliar dan bowling  menyumbang besaran pajak yang hampir sama.

Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan lain juga membayar pajak sebanyak 20%. Hal itu sama seperti panti pijat, refleksi, pusat kebugaran serta mandi uap atau aktivitas sante par aqua (SPA).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Roni Wicaksono, mengatakan berdasarkan data perizinan usaha pada Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA) di Kabupaten Sukoharjo pada 2022 jumlah hiburan malam ada 106 unit usaha.

Dari jumlah tersebut rumah pijat menjadi paling banyak dengan jumlah 46 unit usaha. Setelah itu disusul rumah minum/kafe sebanyak 26 unit, aktivitas SPA sebanyak 21 unit. Sementara itu hiburan karaoke sebanyak 7 unit, bar 4 unit dan kelab malam 1 unit.

Moratorium Tempat Hiburan Malam

“Terkait hiburan malam sudah diatur dalam Perbup 48/2020 perubahan atas Perbup 2018 tentang moratorium [penundaan] izin pendirian usaha penyelanggaraan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/PUB atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Spa,” kata Roni.

Roni mengatakan dengan adanya Perbup moratorium tersebut dapat menjadi filter sehingga segala jenis usaha yang terkena moratorium tidak bisa berdiri. Berdasarkan perbup tersebut pembatasan dilakukan hingga 2030.

Namun menurutnya moratorium tidak berlaku pada usaha serupa yang melakukan perpanjangan yang telah berdiri di kawasan Kecamatan Grogol. Di antaranya di Desa Madegondo, Langenharjo, Grogol, Kwarasan, dan Gedangan.

“Dikecualikan bagi yang memperpanjang kalau mendirikan yang baru tidak boleh. Moratorium tidak mempengaruhi investasi, artinya investasi di sektor lain selain hiburan malam juga masih banyak,” terang Roni.

Kendati demikian Roni mengakui pajak hiburan malam cukup tinggi, selain itu hiburan malam juga menjadi pendukung kawasan perhotelan di daerah Solobaru. Mengingat target pasar yang berada di kawasan itu tak hanya berasal dari warga Sukoharjo namun juga masyarakat daerah lain.

Adanya hiburan malam tersebut menurutnya dapat mengikat pengunjung hotel agar tidak lari ke daerah lain seperti Solo atau lainnya saat akan mencari hiburan. Sehingga penempatan kawasan hiburan malam dipusatkan di daerah Grogol sekaligus untuk menambah pemasukan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya