Soloraya
Jumat, 8 Maret 2024 - 16:28 WIB

Pemkab Sukoharjo Tutup Tempat Hiburan Sepekan di Awal dan Akhir Ramadan

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat hiburan malam. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat edaran terkait operasional tempat hiburan, restoran, dan rumah makan selama Ramadan. Operasional tempat hiburan wajib tutup sepekan saat awal dan akhir Bulan Puasa.

Surat edaran itu ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada 8 Maret 2024. Dalam surat edaran itu disebutkan pengusaha tempat hiburan diimbau untuk tidak beroperasi selama sepekan saat awal dan akhir Bulan Suci.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sukoharjo, Agus Eka Raharja, mengatakan surat edaran itu juga mengatur larangan operasional tempat hiburan saat siang hari selama sebulan penuh. “Jadi setelah sepekan pertama Ramadan, tempat hiburan diperbolehkan buka, namun khusus malam hari. Kalau siang hari, wajib tutup,” kata dia, Jumat (8/3/2024).

Ada lima jenis usaha tempat hiburan yang waktu operasional diatur selama bulan puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan yakni kafe atau diskotik, karaoke, pusat kebugaran dan spa, pusat permainan, dan biliar. Waktu operasional kelima jenis usaha tempat hiburan itu hanya diperbolehkan pada pukul 20.30 WIB-24.00 WIB selama pekan kedua dan pekan ketiga Ramadan.

“Kami meminta para pelaku usaha tempat hiburan menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa dengan membatasi waktu operasional,” ujar dia.

Advertisement

Sementara bagi pelaku usaha restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka atau transparan. Ramadan diharapkan menjadi momentum untuk saling menghormati dan saling menghargai.

Sementara itu, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Grogol bakal melakukan pengawasan waktu operasional tempat hiburan selama bulan puasa. Herdis juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo jika ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan.

Di wilayah Grogol, terdapat lebih dari 10 karaoke yang tersebar di kawasan Solo Baru. Belum lagi, usaha tempat hiburan lain seperti pusat kebugaran dan spa serta biliar. “Pengawasan waktu operasional tempat hiburan melibatkan unsur Forkopimcam Grogol dan Satpol PP Sukoharjo,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif