Soloraya
Selasa, 16 Juni 2020 - 19:15 WIB

Pemkab Tak Terbitkan Surat Izin, Warga Wonogiri balik ke Perantauan Tembus 13.717 Orang

M. Aris Munandar  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perantau asal Wonogiri tengah menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Tipe A Giri Adipura Wonogiri Selasa (16/6/2020). Mereka akan melakukan perjalanan dari Wonogiri menuju wilayah Jabodetabek. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Warga Wonogiri yang kembali ke perantauan terus bertambah meski Pemkab melarang Pemerintah Desa dan Puskesmas mengeluarkan surat izin untuk pergi keluar daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonogiri, puncak kedatangan pemudik terjadi pada 26 Mei 2020. Saat itu jumlah pemudik yang ada di Wonogiri berjumlah 59.593 orang.

Advertisement

Update Kasus Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tembus 40.400, Sembuh 15.703, Meninggal 2.231

Setelah itu jumlah pemudik mengalami penurunan. Data yang dirilis gugus tugas hingga Senin (15/6/2020) pukul 20.00 WIB, jumlah pemudik di Wonogiri berjumlah 45.876 orang. Sehingga dari 26 Mei hingga 15 Juni, pemudik yang sudah balik ke perantauan sebanyak 13.717 orang.

Sementara itu berdasarkan data produksi Terminal Tipe A Giri Adipura Wonogiri, setelah Lebaran jumlah keberangkatan penumpang terus mengalami peningkatan. Bahkan mulai 7 Juni 2020, jumlah penumpang menyentuh angka di atas 1.000 orang. Puncaknya terjadi pada Minggu (14/6/2020), jumlah keberangkatan penumpang mencapai 1.489 orang.

Advertisement

Heboh Babi Hutan Berjari Mirip Ayam dan Doyan Ngopi di Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (Jekek), mengatakan Pemkab Wonogiri telah menginstruksikan kepada Pemerintah Desa dan Puskesmas di seluruh Wonogiri agar tidak mengeluarkan surat izin atau surat keterangan sehat kepada pemudik yang akan balik ke perantauan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk para pekerja informal. Menurut dia, perantau Wonogiri didominasi oleh pekerja informal. Untuk pekerja formal, kebijakan tersebut tidak berlaku. Layanan perizinan tetap dilayani. RSUD Wonogiri menyediakan layanan rapid test untuk pekerja formal yang akan balik ke perantauan.

Advertisement

Tanpa Surat Izin

Sementara itu Arya, 30, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, saat dihubungi Solopos.com belum lama ini mengatakan bahwa dirinya balik ke perantauan tanpa membawa surat apapun. Tetapi ia tetap bisa sampai ke kota tujuan yakni Tengerang.

Arya bekerja di salah satu proyek di Karawaci, Tengerang. Jika dilihat dari pekerjaanya, jenis pekerjaan yang ia lakukan masuk dalam kategori infromal. Ia tetap bisa masuk wilayah Jabodetabek meski tidak membawa surat apapun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif