Soloraya
Selasa, 31 Mei 2011 - 21:46 WIB

Pemkab tak urusi jual-beli kios Pasar Raya Pedan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop & UMKM) Klaten tidak mengatur persoalan jual-beli kios maupun los di Pasar Raya Pedan. Pemkab Klaten hanya sebagai fasilitator dalam revitalisasi Pasar Raya Pedan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop & UMKM Klaten, Mujaeroni, kepada Espos, Selasa (31/5/2011). Menurutnya, kewajiban Pemkab Klaten terkait pedagang yakni memberikan bantuan sosial (Bansos) yang akan dikucurkan dalam waktu dekat ini. “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melarang pedagang lama menjual kios atau los kepada pedagang baru,” jelas Mujaeroni.

Advertisement

Mujaeroni mengungkapkan keputusan sebagian pedagang lama menjual kios atau los dengan alasan harga kios dan los di bangunan baru Pasar Raya Pedan terlalu mahal dan ukuran kios terlalu kecil merupakan hak pedagang. Dan pemerintah, imbuhnya, tidak tahu-menahu jual-beli hak penempatan kios atau kartu pedagang dengan harga puluhan juta rupiah.

“Mengenai kartu pedagang dan sejenisnya yang mengerti hanya pedagang itu sendiri. Adapun secara teknis apakah pedagang itu diketahui menjual kios atau memakai kios tersebut tentu datanya ada pada pengelola pasar atau investor,” terangnya.

Sementara itu, Lurah Pasar Raya Pedan, Suparno, mengatakan dirinya tidak mempunyai data tentang pedagang yang menjual kios dan los jatah mereka di Pasar Raya Pedan. Suparno mengaku hanya mengetahui data dari pedagang yang akan menempati pasar tersebut pada pertengahan Juni nanti. “Sampai saat ini kami belum mendengar ada pedagang yang menjual kios ataupun los. Tugas kami hanya mendata siapa saja pedagang yang menempati pasar ini. Sekitar 687 pedagang yang sudah memesan kios di Pasar Raya Pedan,” terangnya.

Advertisement

Dihubungi terpisah, Direktur Proyek Pasar Raya Pedan, Endro B Wahyudi, mengatakan belum menerima laporan terkait jual-beli kios yang dilakukan oleh pedagang lama. “Kami justru kebingungan untuk menampung pedagang yang ingin membeli kios di Pasar Raya Pedan, namun yang kami prioritaskan terlebih dulu yakni pedagang lama,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelum ini, sebagian pedagang lama di Pasar Raya Pedan menjual kios maupun los jatah mereka di bangunan baru Pasar Raya Pedan. Mereka enggan menempati kios atau los baru lantaran harganya mereka nilai terlalu mahal dan ukuran kios dan los terlalu sempit.

m98

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif