Karanganyar (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PLN APJ Surakarta dan Kanwil Ditjen Pajak Jateng II.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Penandatanganan itu antara lain untuk mempermudah pembayaran pajak penerangan jalan umum (PPJU) di Karanganyar.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar, Maulan, berharap MoU ini memudahkan pembayaran pajak listrik.
“Karena bentuknya bukan lagi hanya secara lisan tapi ada hitam di atas putih. Jadi, semuanya jelas. Pelayanannya juga mudah, bukan hanya satu pintu di PLN saja tapi juga bisa jemput bola,” ungkap Maulan kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (19/5/2011).
(fas)