SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pengajuan angka upah minimum kota (UMK) Karanganyar ke Gubernur dipastikan molor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sendiri sudah mengajukan perpanjangan, sampai ada kesepakatan terkait penetapan angka UMK Karanganyar untuk tahun 2010.

Pemkab melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar masih mengupayakan, agar angka UMK nanti bisa mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Padahal seharusnya, berdasar surat dari Gubernur No 560/15534 Perihal Pertimbangan Penetapan Upah Minimum sesuai KHL dan Rekomendasi Upah Minimum Tahun 2010, 7 September dua pekan lalu angka akhir UMK harus sudah diajukan ke Gubernur.

“Tetapi, sampai saat ini belum juga ada kesepakatan angka UMK,” tutur Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Suprapto, Rabu (16/9).

Ia sendiri belum bisa memastikan kapan UMK Karanganyar bisa ditetapkan.

“Harapannya segera selesai. Tapi coba lihat kemungkinan di akhir bulan bisa selesai. Karena untuk pekan ini, banyak ditutup dengan agenda cuti lebaran,” tambahnya.

Diakuinya, saat ini penetapan UMK masih berkutat pada persoalan angka.

“Persoalan angka yang memang belum ada titik temu. Kedua belah pihak masih saling memperkuat pendapat dan tawarannya masing-masing.”

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya