SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerjunkan tim untuk mengklarifikasi indikasi penyimpangan realisasi alokadi dana desa (ADD) di sembilan desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tanon, Gemolong dan Miri, Senin (12/7).

Selain itu, Pemkab juga telah mengambil tindakan atas kasus dugaan penyimpangan ADD di Desa Brojol Kecamata Miri dan Desa Gebang Kecamatan Masaran. Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KB & PMD) Sragen, Sarwaka saat ditemui Espos, Senin kemarin di sela-sela kegiatan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Selama ini kami belum menerima laporan tentang dugaan penyimpangan ADD di tiga kecamatan itu. Kendati demikian, kami telah memerintahkan tim di kecamatan untuk melakukan klarifikasi kepada sejumlah desa di tiga kecamatan itu. Masalahnya indikasi di semilan desa yang disebutkan anggota Komisi I itu tidak menyebut nama desanya, sehingga kami sulit mengeceknya,” tukas Sarwaka.

Berbeda dengan kasus di Brojol dan Gebang, permasalahannya jelas dan memang diketahui ada indikasi penyimpangan setelah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan di dua desa itu, kata dia, diserahkan kepada Bupati Sragen.

“Soal sanksinya apa bukan kewenangan kami, melainkan wewenang Bupati. Apakah nanti bakal mengutus pengawas fungsional dari Inspektorat Sragen atau tidak juga menjadi wewenang Bupati. Kewajiban kami hanya menyampaikan laporan,” tambahnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya