SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan reklame (pajakreklame.net)

Pemasangan reklame di Wonogiri akan diatur khusus

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan membuat regulasi untuk mengatur pemasangan papan reklame. Regulasi memastikan papan reklame didirikan bukan di ruang publik, seperti yang selama ini terjadi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada Solopos.com belum lama ini menyampaikan sedang menyiapkan aturan pemasangan papan reklame. Dia belum dapat memastikan regulasi yang akan dibuat berbentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). Regulasi diperlukan untuk mengatur pemasangan papan reklame.

Reklame harus dipasang di tempat-tempat semestinya, bukan di ruang publik yang selama ini terjadi.

“Bicara soal kebijakan pemerintah tentu ada regulasi. Akan kah Perda atau Perbup, itu nanti disesuaikan. Sekarang ini kami masih mengkaji,” kata Bupati. (baca juga: PERPAJAKAN WONOGIRI : Pemkab Kehilangan Potensi Pendapatan Rp300 Juta/Tahun dari Reklame)

Pemkab juga mempertimbangkan mengubah kebijakan pengelolaan reklame, yakni melalui lelang seperti di daerah lain atau dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati menyebut membuat kebijakan ihwal hal itu perlu mempertimbangkan besaran pendapatan yang akan didapat jika menerapkan mekanisme baru, lelang atau dikelola BUMD. Dia akan mengevaluasi mekanisme yang berjalan sebelum mengambil kebijakan lain.

Disinggung mengenai penertiban papan reklame yang gencar dilakukan belakangan ini, dia mengatakan penertiban tersebut sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, seperti trotoar. Selama ini papan reklame, seperti baliho, bando, dan lainnya, didirikan di ruang publik tersebut. Penataan juga bertujuan memperindah kota.

Menurut Bupati yang akrab disapa Jekek itu wajah kawasan kota sebelum papan reklame ditertibkan terlihat kurang indah karena banyak gambar-gambar. Setelah ditertibkan wajah kota menjadi lebih asri dan segar.

Bupati tak mempermasalahkan akan kehilangan pendapatan dari sektor pajak reklame. Dia lebih memilih tak mendapat pendapatan dari pada mengorbankan keindahan, kerapian dan kenyamanan kawasan kota rapi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, potensi pendapatan pajak reklame yang hilang akibat penertiban papan reklame tahun ini mencapai lebih dari Rp300 juta/tahun.

Potensi pendapatan terbesar yang hilang berasal dari pajak baliho yang mencapai Rp21 juta/tahun dan baliho/billboard tercatat Rp3,4 juta/tahun. Bando di kawasan kota terdapat lima unit, sedangkan baliho/billboard sebanyak 25 unit.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wonogiri, Arso Utoro, mengatakan pihaknya saat ini sedang membuat master plan untuk kepentingan pembuatan regulasi pengaturan papan reklame. Prinsipnya, kata dia, pemasangan papan reklame di Kota Sukses akan diatur secara khusus dengan memperhatikan keindangan dan estetika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya