SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemkab Wonogiri menaikkan  penghasilan perangkat desa.

Solopos.com, WONOGIRI–Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan kepala desa (kades) di Wonogiri tahun ini naik. Siltap kades naik RpRp400.000/bulan-Rp600.000/bulan, sedangkan perangkat desa naik Rp200.00/bulan-Rp300.000/bulan dari tahun lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sriyono, saat ditemui Solopos.com, belum lama ini menyampaikan siltap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Hal itu telah diatur dalam UU No. 6/20014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Dia memerinci siltap paling tinggi yang diterima kades Rp3 juta/bulan dari sebelumnya Rp2,4 juta/bulan. Ada pula kades yang menerima Rp2,8 juta/bulan dari sebelumnya kurang lebih Rp2,2 juta/bulan. Kenaikan siltap kades itu dua kali lipat dari kenaikan siltap perangkat desa.

“Perangkat desa naik Rp200.000-an/bulan. Ada perangkat yang menerima Rp1,3 juta/bulan dari sebelumnya Rp1,1 juta,” kata Sriyono.

Terpisah, Kades Singodutan, Selogiri, Karsanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/4/2016), menilai wajar siltap pada tahun ini naik mengingat beban kerja dan tanggung jawab perangkat desa dan kades semakin berat. Terlebih, sejak 2015 lalu perangkat desa dan kades disibukkan dengan pengelolaan dana desa yang harus cermat dan hati-hati. Hal itu agar semua realisasi dana desa bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu juga ikut membantu berjalannya program-program dari satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang menyasar ke masyarakat desa.

“Belum lagi mengurusi persoalan kemasyarakatan. Rutinitas itu cukup menguras tenaga dan pikiran. Saya pikir kenaikan siltap wajar menyusul meningkatnya tanggung jawab,” kata Karsanto.

Dia menginformasikan tahun ini menerima Rp2,8 juta/bulan dari tahun lalu Rp2,2 juta/bulan. Sedangkan perangkat desa menerima Rp1,4 juta/bulan dari sebelumnya Rp1,1 juta/bulan. Dia bersyukur karena setiap tahun siltap trennya naik. Hal tersebut memicunya untuk bekerja yang lebih maksimal agar lebih bermanfaat bagi warga.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, siltap diatur dalam Pasal 81 PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Dari ketentuan itu diatur siltap kades dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Penghitungannya dibagi menjadi empat, ADD kurang dari Rp500 juta digunakan maksimal 60 persen, ADD Rp500 juta-Rp700 juta digunakan maksimal 50 persen, ADD Rp700 juta-Rp900 juta digunakan maksimal 40 persen, dan ADD lebih dari Rp900 juta digunakan 30 persen. Besaran siltap ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. ADD yang diterima setiap desa di Wonogiri kurang lebih Rp600-an juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya