Soloraya
Jumat, 17 Desember 2021 - 17:49 WIB

Pemkab Wonogiri Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Rudi Hartono  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemeriahan Wonogiri Carnaval Night 2017 sekaligus menyambut Tahun Baru 2018 di Alun-alun Giri Krida Bhakti Wonogiri, Senin (1/1/2018) dini hari. (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri melarang pesta kembang api atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya pada malam Tahun Baru 2022 mendatang.

Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (17/12/2021), mengatakan Pemkab akan mengambil kebijakan pencegahan penularan Covid-19 sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Advertisement

Terkait operasional tempat publik pada malam pergantian tahun, Polres Wonogiri sudah mengajukan permohonan penutupan Alun-Alun Giri Krida Bakti. Bupati, Joko Sutopo, yang akan memutuskan. “Soal tempat publik akan ditutup atau tidak akan diputuskan Bupati,” kata Setyo.

Di kawasan ibu kota Wonogiri terdapat sejumlah tempat publik yang selalu ramai setiap malam pergantian tahun sebelum Covid-19 mewabah, seperti alun-alun, area depan Stadion Pringgodani di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, dan Taman Tugu Pusaka depan Kantor Kecamatan Selogiri.

Advertisement

Di kawasan ibu kota Wonogiri terdapat sejumlah tempat publik yang selalu ramai setiap malam pergantian tahun sebelum Covid-19 mewabah, seperti alun-alun, area depan Stadion Pringgodani di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, dan Taman Tugu Pusaka depan Kantor Kecamatan Selogiri.

Pemkab mengizinkan pedagang berjualan di area sekitar alun-alun pada akhir Oktober lalu. Sementara, area depan Stadion Pringgodani hingga sekarang masih ditutup. Taman Tugu Pusaka setiap hari buka.

Disinggung kebijakan mengenai operasional tempat wisata, Menurut Setyo hal tersebut akan diputuskan Bupati.

Advertisement

Baca Juga: Polres Wonogiri Takkan Sekat Kendaraan Selama Libur Nataru 

Inmendagri mengamanatkan kepala daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan itu seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 digelar tanpa penonton dan kegiatan nonperayaan Natal dan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat jumlah peserta maksimal 50 orang.

Advertisement

Kepala Daerah diminta menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Khusus terkait pengaturan saat Tahun Baru, pemerintah melarang pawai atau arak-arakan dan melarang gelaran acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Inmendagri tidak melarang tempat wisata buka, tetapi mengaturnya. Pengelola diinstruksikan memberlakukan aturan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat wisata, melarang gelaran pesta perayaan yang menimbulkan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup, dan membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Giri Krida Bakti, Suprijono, mengatakan pedagang akan mematuhi kebijakan Pemkab. Jika nanti Pemkab menutup alun-alun, pedagang tidak akan berjualan. Menurut dia, kemungkinan besar Pemkab akan menutup alun-alun. Kebijakan yang sama diterapkan pada momentum Tahun Baru 2021 lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif