Soloraya
Kamis, 10 November 2011 - 16:56 WIB

Pemkab Wonogiri terkendala harga alat Tera Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumardjono (Dok.SOLOPOS)

Sumardjono (Dok.SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Walaupun dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan 2011 yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disinggung tentang Tera Ulang.

Advertisement

Namun, hal itu belum dapat diaplikasikan karena belum ada alat dan tenaga ahli. Jadi, aturan itu akan diterapkan tahun 2014.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Wonogiri, Sumardjono, mengatakan saat ini Tera Ulang masih berada di tingkat I atau provinsi.

Sedangkan dalam peraturan baru di Undang Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tera Ulang wajib ada di Tingkat II atau Kabupaten/Kota.

Advertisement

“Kendala kami pada alat untuk mengukur yang harganya tidak murah yakni Rp 5 miliar. Kami juga memerlukan lokasi yang memadai dan tenaga ahli minimal lima orang yang telah bersertifikasi,” terangnya saat dijumpai wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Wonogiri, Rabu (9/11/2011).

Ia akan mengusulkan di APBD Kabupaten tahun 2013 untuk alat yang bersenilai Rp 5 miliar itu.

(aak)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif