Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menetapkan batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagai syarat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, yakni sebesar 2,5.
Pada sisi lain, Pemkab Wonogiri memberi alokasi 61 lowongan untuk difabel, yakni lowongan formasi umum dan khusus bagi difabel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Haryono, saat ditemui