SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berencana mengubah status kelurahan menjadi desa. Pemkab sudah mengajukan permohonan perubahan status itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tahun 2022 ini.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan ada 43 kelurahan dan 251 desa di Kabupaten Sukses. Kondisi sosial, ekonomi, geografi, dan topografi antara desa dan kelurahan di Wonogiri relatif sama.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dengan kondisi seperti itu, secara umum tidak tepat jika ada banyak kelurahan yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Wonogiri. Ada perbedaan pengelolaan jumlah anggaran antara kelurahan dan desa sehingga terdapat perbedaan pengembangan wilayah antara kelurahan dan desa.

Desa memiliki anggaran dana desa (DD) yang rata-rata senilai Rp1 miliar. Hal itu membuat desa memiliki keleluasaan dan kesempatan lebih besar untuk mengembangan wilayahnya.

Sementara kelurahan hanya mengelola dana kelurahan dengan nilai anggaran sebesar DD terendah ditambah Rp100 juta dari APBD. Hal itu menimbulkan efek kecemburuan kelurahan terhadap desa.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp14 Miliar, MPP Wonogiri Mulai Beroperasi Awal 2023

“Dalam geografis Wonogiri yang seperti, seharusnya tidak ada kelurahan. Tidak layak jika harus ada 43 kelurahan. Kelurahan itu kan sebenarnya di area-area perkotaan,” kata Bupati yang kerap disapa Jekek kepada Wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati belum lama ini.

Selain adanya perbedaan pengelolaan anggaran, ada keterbatasan sumber daya manusia di kelurahan. Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kelurahan di Wonogiri tidak ideal. Sementara Pemkab Wonogiri tidak mempunyai kewenangan merekrut ASN guna mengelola kelurahan.

Pemkab sudah mengajukan permohonan kepada Kemandagri agar mengkaji ulang semua kelurahan di Wonogiri. Pemkab tidak mengajukan permohonan khusus agar Kemendagri mengkaji kelurahan tertentu.

“Kalau nanti memungkinkan, semua kelurahan bisa berubah statusnya menjadi desa. Iya tidak masalah. Tetapi nanti dampak yang muncul dari perubahan ini adalah harus ada aspek kajian teknis, kemampuan DD dan lainnya. Kami tidak berani berspekulasi, yang terpenting kami sudah mengajukan permohonan agar kelurahan di Wonogiri ini dikajii ulang terhadap posisi Kabupaten Wonogiri,” ujar dia.

Baca Juga: 2 Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Wonogiri

Menyoal kapan perubahan status itu bakal terealisasi, Jekek belum bisa memastikan. Sebab hal itu merupakan domain dari Kemendagri.

“Yang jelas Pemkab Wonogiri sudah mengajukan permohonan perubahan status tersebut kepada Pemerintah pusat,” katanya.

Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan langkah Pemkab Wonogiri mengajukan permohonan kepada Kemendagri mengubah status kelurahan menjadi desa dinilai tepat. Sependapat dengan Jekek, dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi tidak seharusnya jumlah kelurahan di Wonogiri ada 43 kelurahan.

Menurut Satya, sejak ada Undang-Undang (UU) No. 6/2004 tentang Desa, posisi desa jauh lebih unggul dibanding kelurahan, terutama pada manajerial anggaran. Dampaknya pun sangat terlihat, baik pada aspek sosial maupun pembanguan infrastrukrur.

Baca Juga: Sambut Positif Wacana Penghapusan PPKM, Bupati Wonogiri Tunggu Panduan Teknis

“Sejak UU Desa ditetapkan, ketimpangannya sangat jelas. Terutama jumlah pengelolaan anggarannya. Desa lebih banyak dibanding kelurahan. Padahal secara geografis, sosial, dan kulturnya, tidak berbeda jauh. Jadi langkah Pemkab ini perlu diapresiasi. Tapi harus ada kajian mendalam,” kata Satya kepada Solopos.com, Minggu (25/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya