SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kelurahan Mojosongo, Jebres, meminta tim relokasi pemegang sertifikat tanah Kentingan Baru, mengajukan izin kepada pengurus rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) ihwal penggarapan lahan di Randusari dan Sabrang Lor.

Seperti disampaikan Sekretaris Kelurahan Mojosongo, Joko Ruyono saat ditemui Espos di kantornya Senin (7/2) siang. Menurutnya pada Sabtu (5/2) lalu Ketua RT 1/RW XXX Randusari, Ibnu Sangadi berkonsultasi kepada pemerintah kelurahan ihwal rencana relokasi penghuni Kentingan Baru. “Akhir pekan lalu sudah ada pengurus RT/RW yang menanyakan ihwal relokasi Kentingan Baru. Saya minta tim relokasi izin dulu kepada lingkungan atau masyarakat sekitar,” katanya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengajuan izin kepada pengurus RT/RW lantaran perlu karena masyarakat setempat terkena dampak kegiatan relokasi. Seperti perataan tanah relokasi menggunakan alat berat dan hilir mudik kendaraan menimbulkan kebisingan. Tidak sedikit juga tanah yang diangkut kendaraan tercecer di ruas-ruas jalan kampung. Mengenai harga tanah di Randusari Joko memperkirakan sekitar Rp 100.000-Rp 150.000/meter persegi. Nominal itu relatif murah dibandingkan harga tanah di Sabrang Lor sekitar Rp 200.000.

Lebih lanjut Joko meminta tim relokasi Kentingan Baru menyerahkan salinan site plan lahan relokasi. Termasuk jumlah dan nama-nama peserta relokasi yang akan tinggal di Randusari dan Sabrang Lor. Tujuannya supaya mempermudah proses pindah kependudukan peserta relokasi. Pada bagian lain wakil pemegang sertifikat tanah Kentingan Baru, Priyono menjelaskan sudah ada tim yang mengurus perizinan dan site plan lahan. “Sudah ada yang urus itu mas,” katanya singkat.

Sedangkan salah seorang penghuni Kentingan Baru, Mulyadi mengaku mendapat pemberitahuan gugatan hukum yang diajukan Sri Suryani, salah seorang pemegang sertifikat tanah, dari Pengadilan Tinggi di Semarang. Untuk menghadapi proses hukum di PT Jateng Mulyadi akan meminta bantuan Hastin Dirgantari dan kawan-kawan. “Ada sembilan pengacara, orangnya sama dengan kuasa hukum saya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo,” terang dia.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya