SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan penangguhan pembayaran biaya administrasi atas utang senilai Rp 41 miliar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Biaya administrasi untuk utang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngipang, Banjarsari terdiri dari tiga item yaitu administration fee, management fee, serta upfront fee. Penangguhan biaya tersebut diajukan dalam jangka waktu satu bulan.

Sekda Solo, Budi Suharto, mengatakan biaya administrasi atas utang pembangunan RSUD bukanlah termasuk komponen yang krusial. Oleh sebab itu tidak ada sanksi atas keterlambatan pembayaran tersebut apabila disertai dengan keterangan yang jelas.

”Informasi yang saya dapat dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), jatuh tempo pembayaran jatuh pada 27 Juli,” ujar Budi usai rapat kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar), Jumat (5/8/2011).

Namun demikian setelah jatuh tempo, Pemkot belum berniat melakukan pembayaran.
”Bukannya kami tidak bisa membayar namun kasarannya masak uang pinjamannya saja belum cair, kenapa kok sudah disuruh bayar biaya administrasi? Harusnya kan sesudah utang turun barulah pemerintah dibebani kewajiban membayar biaya administrasi,” papar dia.

Karena tidak membayar biaya administrasi sesuai jadwal, Budi menambahkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan pembayaran.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya