Soloraya
Selasa, 29 Juni 2010 - 16:14 WIB

Pemkot ajukan Raperda Miras ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)

Pemkot Solo secara resmi mengajukan rancangan Perda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Keras (Raperda Miras) ke DPRD Solo, Selasa (29/6).

Advertisement

Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) langsung menyampaikan nota pengantar Raperda itu dalam sidang paripurna DPRD.

Dalam nota pengantarnya, Jokowi menyatakan, fakta mencatat Miras menjadi penyebab utama tingginya angka kriminalitas di berbagai daerah.

Advertisement

Dalam nota pengantarnya, Jokowi menyatakan, fakta mencatat Miras menjadi penyebab utama tingginya angka kriminalitas di berbagai daerah.

“Maka masalah Miras perlu mendapatkan pengaturan agar penjualan dan peredarannya tidak dilakukan sembarang tempat, tapi hanya tempat tertentu sesuai dengan aturan undang-undang yang dapat diizinkan,” ungkap dia.

Dia berharap , Raperda itu bisa memberikan dasar hukum dalam melindungi ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, juga menjadi landasan bagi aparat hukum menindak dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Perda. Raperda Miras diharapkan juga bisa memperkuat pembinaan dan pengawasan serta membatasi peredaran Miras.

Advertisement

Anggota DPRD Solo Abdullah AA menjelaskan, Raperda Miras sebenarnya telah mencuat cukup lama yaitu sejak tahun 2006. ketika itu, kata dia, sejumlah kelompok masyarakat meminta DPRD segera tertibkan permasalahan Miras.

Sebab, imbuh Abdullah, ketika itu sering terjadi permasalahan dan konflik horizontal di level bawah. “Akhirnya dibahas di DPRD sebagai Raperda inisiatif. Tapi belum sampai tersusun, tidak terlaksana karena tidak terjadi kesepakatan untuk menjadi Perda inisiatif,” ungkap politisi Partai Hanura ini.

Abdullah menjelaskan, diajukannya Raperda itu ke DPRD merupakan harapan masyarakat yang telah tertunda sebab selama ini sudah diperjuangkan dan lama tertunda. Dia berharap, Raperda itu dapat segera dibahas melalui panitia khusus (Pansus). “Sehingga Perda itu akan bawa Solo jadi kota yang berbudaya,” terang dia.

Advertisement

Dia berharap adanya Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dan aparat hukum untuk menangani mengenai peredaran Miras. Dia mencontohkan harus ada kontrol yang jelas mengenai penjual, pembeli hingga lokasi penjualan yang harus diatur dan dibatasi.

Abdullah menegaskan, dalam Raperda itu juga mengatur mengenai peran serta masyarakat. Namun, lanjut dia, jika ada pelanggaran maka sudah menjadi wewenang dari aparat sehingga aparat yang akan menindak pelanggaran itu.

Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Umar Hasyim. Dia mengatakan, Perda itu bisa menjadi payung hukum. Namun, lanjut dia, yang utama adalah konsistensi dalam menjalankan Perda itu jika nanti sudah disahkan. <B>dni<B>

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif