SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya siap melepas logo Pemkot yang ada di bangunan Tugu Jam Pasar Gede. Hal ini seiring protes dari kalangan budayawan dan sejarawan soal keberadaan logo Pemkot yang dinilai merusak benda cagar budaya (BCB).

Kabid Pelestarian Kawasan dan Heritage Dinas Tata Ruang Kota (DRTK) Kota Solo Mufti Raharjo ketika dijumpai Solopos.com akhir pekan lalu mengatakan telah mengajukan surat kepada Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo ihwal logo Pemkot di Tugu Jam Pasar Gede. Dalam surat tersebut, Mufti meminta agar logo Pemkot dilepas dari Tugu Jam Pasar Gede. Mufti mengatakan secara historis Tugu Jam memang merupakan bangunan peninggalan zaman PB X sehingga sepakat jika logo Pemkot dilepas dari tugu tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Surat sudah kami ajukan ke Walikota dan Sekda. Jadi memang logo Pemkot harus dilepas dari Tugu Jam itu,” katanya.

Sejauh ini, Mufti mengaku tidak mengetahui sejak kapan logo Pemkot terpasang di Tugu Jam  Pasar Gede. Yang jelas, imbuhnya, keberadaan logo  Pemkot sangat menganggu dan layak untuk dilepas. Apalagi berkaitan erat dengan nilai sejarah pada Tugu Jam Pasar Gede.

Dijelaskannya, Tugu Jam Pasar Gede merupakan peninggalan zaman PB X. Kala itu, Tugu Jam dibangun untuk memberi kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kota Bengawan terhadap waktu. Selain itu memfungsikan tugu sebagai pencegah terjadinya tabrakan dan  pendukung estetika kota.

“Tugu itu memang dibangun sudah lama saat PB X. Dan itu, masuk dalam kategori BCB. Jadi rasanya tidak pas jika terpasang logo Pemkot di sana,” katanya.

Mufti menambahkan Tugu Jam Pasar Gede masuk dan tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Walikota tentang Bangunan, Kawasan Cagar Budaya. Secara keseluruhan, Mufti menyebutkan ada 75 objek cagar budaya dalam SK Walikota tersebut. Namun, lanjut dia, masih ada 50-an cagar budaya yang tercecer dan menunggu tercatat dalam SK Walikota. “Cagar budaya ini kemudian diberikan labelisasi sesuai amanat UU Cagar Budaya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya