SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan jalur pedestrian khusus difabel netra atau guilding block di kawasan Pasar Gede, Solo, Selasa (3/10/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Penyandang disabilitas didampingi Tim Advokasi Difabel atau TAD Kota Solo memberikan masukan dan saran di proyek penataan jalur pedestrian koridor Pasar Gede-Ketandan.

Mereka memberikan masukan ihwal jalur khusus difabel netra atau guilding block dan standar kemiringan ramp agar memudahkan dilewati penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ini, pemerintah tengah mengerjakan penataan jalur pedestrian di koridor Pasar Gede-Ketandan. Jalur bagi pejalan kaki itu harus ramah difabel dengan fasilitas guilding block dan ramp kursi roda.

Anggota TAD Kota Solo diajak ke lokasi proyek untuk memastikan desain guilding block dan ramp kursi roda bagi penyandang disabilitas.

Perwakilan TAD Solo, Misbahul Arifin, mengatakan perwakilan penyandang disabilitas dilibatkan saat survei ke lokasi proyek penataan koridor Pasar Gede-Ketandan.

“Kami memberikan masukan dan saran agar jalur pedestrian itu bisa diakses para penyandang disabilitas. Baik penyandang tuna netra maupun penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (3/10/2023).

Pria akrab disapa Misbah itu mengungkapkan guilding block merupakan jalur khusus bagi penyandang difabel netra. Misbah memberikan masukan agar ada lokasi berhenti bagi penyandang difabel netra di guilding block tepat di depan Gedung Parkir Ketandan Solo.

Menurut Misbah, Gedung Parkir Ketandan Solo ramai keluar dan masuk kendaraan bermotor. “Jadi penyandang difabel netra bisa berhenti dulu di jalur masuk dan keluar kendaraan bermotor. Jika tidak ada lokasi berhenti bisa membahayakan penyandang difabel netra,” ujar dia.

Selain itu, tim perencana teknis proyek penataan koridor Pasar Gede-Ketandan diminta memperhatikan standar kemiringan ramp agar bisa dilewati penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Kemiringan ramp tidak boleh melebihi tujuh derajat.

Standar lebar dan kemiringan juga mengacu pada desain universal yang mengutamakan pengguna kursi roda. “Tidak boleh terlalu curam. Apalagi, kawasan Pasar Gede dan Ketandan sangat ramai kendaraan bermotor. Arus lalu lintas sangat padat,” papar dia.

Selama ini, menurut Misbah, TAD Kota Solo kerap dilibatkan dalam merancang desain proyek infrastruktur yang menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas. Misalnya, Selter Manahan, bangunan pemerintahan maupun fasilitas publik di Kota Bengawan.

“Usulan dan masukan kami selalu diperhatikan tim teknis pembangunan proyek infrastruktur. Ini bagian dari Solo kota ramah disabilitas,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya