Soloraya
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 21:24 WIB

PEMKOT Beri Kelonggaran Waktu Pengumpulan Syarat Dana Operasional

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberi kelonggaran waktu pengumpulan kelengkapan pengajuan pencairan dana hibah operasional kepada pihak penerima (ketua RT, ketua RW dan LPMK). Kelonggaran waktu itu menanggapi keluhan dari penerima dana operasional yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang sudah ada.

Advertisement

“Sebenarnya tidak ada yang ribet. Semua bisa dilalui dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Sementara ini belum ada batasan waktu kapan harus dikumpulkan,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), Basuki Anggoro Hexa, saat dihubungi solopos.com, Sabtu (13/10/2012).

Basuki menganjurkan kepada penerima dana hibah operasional tahun ini untuk bersabar. Sebab, prosedurnya berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini, dia mengakui ada beberapa pihak yang belum membuat rekening bank. “Masih ada satu atau dua kelurahan yang mana pihak penerima dana belum membuat rekening tabungan. Persoalannya kan harus antri dalam pembukaan rekening di Bank Jateng. Bisa dibayangkan, bank harus melayani nasabah sesuai jumlah penerima dana hibah operasional. Untuk ketua RT yakni 2708 orang, ketua RW 601 orang dan ketua LPMK 51 orang,” jelas Basuki.

Sementara itu, Lurah Kedunglumbu, Koeswidhiyanto, mengatakan pengumpulan persyaratan dari penerima dana hibah di wilayahnya mencapai 80 %. “Kami akan bantu segala kesulitan mengenai teknis pembuatan proposal. Harapannya dalam waktu dekat bisa terkumpul semua dan kami setorkan ke Pemkot,” ujarnya, Sabtu.

Advertisement

Seperti diberitakan, sejumlah ketua RT di Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon mengaku pusing dengan mekanisme pencairan dana hibah operasional tahun ini. Kendati pihak kelurahan sudah memberikan sosialisasi, namun mereka mayoritas menganggap prosedurnya terlalu ribet. Bahkan, di antara ketua RT memilih tidak mau menerima dana hibah operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif