Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2011 - 06:33 WIB

Pemkot berpeluang menangani tanah Sriwedari

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH (Dok. SOLOPOS)

Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH menilai sengketa tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris sulit diselesaikan bila masing-masing pihak ingin menang sendiri.

Advertisement

Membawa persoalan itu ke ranah sengketa hukum hanya akan membuat tanah Sriwedari kian terkatung-katung. Pendapat itu disampaikan Prof Adi saat dihubungi Espos, Selasa (9/8/2011).

Menurut dia siapa pun memang boleh mengajukan hak pengelolaan tanah Sriwedari. Tapi bila dilihat dari kaca mata yuridis semestinya ahli waris lebih prioritas mendapatkan tanah Sriwedari.

Alasannya, ahli waris lah yang memenangi sengketa di persidangan perdata. Hanya saja negara dalam hal ini Badan Pertanahan Negara (BPN) tetap bisa memberikan hak pengelolaan kepada Pemkot Solo.

Advertisement

Dengan pertimbangan Pemkot Solo akan memanfaatkan tanah Sriwedari untuk kepentingan publik. Juga pertimbangan penegakkan tata ruang wilayah. Akan dibawa kemana tanah Sriwedari, kewenangan ada pada BPN.

“Masing-masing pihak punya perlindungan yuridis. Ahli waris menang perkara perdata di pengadilan, tapi bisa dikesampingkan atas dasar kepentingan umum. Kewenangan ada pada BPN,” katanya.

Prof Adi mengingatkan, bila BPN benar menyerahkan pengelolaan Sriwedari kepada pemerintah, Pemkot Solo tidak boleh meninggalkan ahli waris.

Advertisement

Sementara Koordinator ahli waris tanah Sriwedari, Gunadi mengungkapkan pihaknya telah mendapat respons atas permohonan peninjauan kembali klausul yang menyebutkan tanah Sriwedari kembali menjadi tanah negara, dari Kanwil BPN Jateng.

Menurut Gunadi, Kanwil BPN Jateng baru akan melakukan gelar kasus di tingkat internal untuk mrespons permohonan peninjauan kembali ahli waris.

“Kami tunggu hasilnya dulu, baru bergerak kembali berpijak pada hasil kajian atau telaah itu,” terang dia.

(kur)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif