SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait tanah Benteng Vastenburg. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum terkait penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Wali Kota Solo berupaya event yang berlangsung tidak berdampak penyitaan aset.

“Kami ikuti proses yang ada, kami hormati proses yang ada nanti untuk kebutuhan warga, kebutuhan untuk event-event akan terus berjalan. Kemarin yang saya koordinasikan itu ya,” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023) pagi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut dia, pemakaian atau pemanfaatan Benteng Vastenburg akan seperti biasa meskipun ada sejumlah ada sejumlah bidang tanah yang  disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ditanya upaya akuisisi aset berupa tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo yang disita eksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat, Gibran mengatakan belum berani berkomentar. Namun, apabila ada amanah untuk mengakuisisi aset Gibran siap.

“Kalau diberikan amanah seperti itu ya saya siap dan saya senang. Tapi jangan bicara ke situ dulu ya,” jelasnya. “Ben berproses sik ya, intine aku siap,” ujarnya.

Sebelumnya, penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo mendapat tanggapan dari kalangan pegiat budaya dan sejarah di Kota Solo. Mereka mendesak agar Pemkot Solo meminta hibah tanah benteng ke kejaksaan sehingga menjadi aset daerah yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Kusumo Putro, saat diwawancarai Solopos.com, Sabtu (29/7/2023). Menurut Kusumo, penyitaan aset kasus tindak pidana korupsi di Solo pernah terjadi pada beberapa tahun yang lalu. Barang sitaan aparat penegak hukum hukum bisa dihibahkan kepada Pemkot Solo.

“Ini bukan kali pertama di Solo. Pernah terjadi juga beberapa tahun lalu. Dan sekarang objek aset yang yang disita telah dihibahkan untuk dikelola Pemkot Solo. Pemkot Solo juga harus melakukan hal sama. Surati Kejagung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar benteng dihibahkan ke Pemkot Solo,” kata dia.

Menurut Kusumo, ada dua contoh hasil sitaan kasus korupsi yang dihibahkan ke Pemkot Solo. Yakni Ndalem Joyokusuman di wilayah Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon yang dihibahkan oleh Kejaksaan. Ndalem Joyokusuman sebelumnya milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo yang terlibat kasus korupsi.

Contoh lainnya rumah milik terpidana korupsi Kakorlantas yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Rumah tersebut kini dimanfaatkan sebagai museum batik di Sondakan, Kecamatan Laweyan.

“Ini bukti nyata hasil sitaan Kejaksaan atau KPK bisa dihibahkan untuk dikelola Pemkot Solo. Jadi sangat mungkin diminta [pengelolaan benteng], karena sudah pernah terjadi pada beberapa tahun lalu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya