Soloraya
Jumat, 13 Januari 2012 - 15:07 WIB

Pemkot Optimistis Menangi Banding Gugatan Pengosongan Lahan Sriwedari

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Taman Sriwedari Solo (JIBI/Solopos/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono optimistis Pemkot akan kembali menang dalam perkara banding gugatan pengosongan lahan Sriwedari oleh ahli waris Wiryodiningrat yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Terkait itu, Pemkot disarankan tidak perlu ragu melakukan pembangunan di lahan itu.
Advertisement

Kepada wartawan, Jumat (13/1/2012), Suharsono menyatakan yakin putusan PT dalam perkara banding itu akan sama dengan putusan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri, yakni akan ditolak. “Dari awal sebenarnya cukup jelas, jika kasusnya nebis in idem karena sudah menjadi putusan hukum tetap, ya tidak bisa dibatalkan. Jadi kalaupun naik banding, saya yakin hasilnya akan sama saja,” jelas Suharsono.

Selain itu, Suharsono menambahkan meski sudah menyatakan naik banding, hingga saat ini kuasa hukum penggugat belum mengajukan memori banding yang memuat alasan diajukannya banding, tetap penting untuk dibuat. Lebih jauh, Suharsono menyatakan meski masih dalam proses banding, secara yuridis formal status lahan Sriwedari sebenarnya sudah jelas. Lahan itu masih terdaftar sebagai aset Pemkot, terutama karena meski sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hak pakai (HP) Pemkot, kenyataannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menghapusnya.

“Kalaupun sudah dihapus HP-nya, secara otomatis kan menjadi tanah negara dan Pemkot maupun ahli waris sama-sama berhak mengajukan HP. Tinggal nanti siapa yang lebih memenuhi syarat. Kalau melihat apa yang sudah dilakukan Pemkot, saya yakin Pemkot punya peluang lebih besar,” katanya.

Advertisement

Karena itulah, Suharsono menyarankan Pemkot tidak perlu ragu untuk melakukan pembangunan di lahan itu, dengan catatan Pemkot berkoordinasi dengan Muspida dan stakeholders terkait agar jelas ketika ada memprotes.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengakui status hukum lahan Sriwedari yang penuh sengketa memang sangat mempengaruhi setiap pengambilan kebijakan pembangunan di lahan tersebut. Kondisi itu membuat Pemkot ragu-ragu melangkah padahal ada berbagai rencana pengembangan yang hendak dilakukan. Salah satunya revitalisasi Museum Radya Pustaka yang tahun ini dikabarkan mendapat anggaran dari pemerintah pusat.

“Memang banyak muncul pertanyaan wong lahannya masih bersengketa kok mau mbangun. Bukannya kami takut. Kalaupun saat ini tidak ada pembangunan, kami hanya ingin menjaga kondusifitas masyarakat mengingat status lahannya,” katanya.

Advertisement

Selain itu, Budi mengatakan Pemkot juga ingin mempertahankan status quo, yakni agar pengelolaan lahan itu tetap dalam penguasaan Pemkot. Sementara itu, perwakilan ahli waris Wiryodiningrat, Gunadi membenarkan saat ini memang gugatan pengosongan lahan sudah masuk proses banding.

“Tapi hasilnya seperti apa, kami masih menunggu. Saya juga perlu koordinasi dulu dengan pengacara kami mengenai hal ini,” jelas dia, saat dihubungi Espos.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif