Soloraya
Senin, 22 November 2021 - 20:25 WIB

Pemkot Punya Bukti Baru Sengketa Sriwedari, DPRD: Langsung Gerak!

Kurniawan  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Sengketa Sriwedari Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku memiliki bukti baru atau novum kasus sengketa tanah Sriwedari.

Bila memang itu benar, politikus PKS tersebut menilai sudah selayaknya Pemkot Solo bergerak memanfaatkan celah hukum. “Atas dasar itu Pemkot harus bergerak. Lanjutkan melangkah sesuai dengan apa yang dimiliki Pemkot,” ujar dia kepada Solopos.com, Senin (22/11/2021).

Advertisement

Berdasarkan penjelasan Pemkot Solo, novum itu dapat menguatkan posisinya. Tinggal bagaimana Pemkot Solo memunculkan novum tersebut.

“Tinggal proses menuju ke pemunculan kembali novum itu yang mesti ditempuh oleh Pemkot Solo,” sambung dia.

Advertisement

“Tinggal proses menuju ke pemunculan kembali novum itu yang mesti ditempuh oleh Pemkot Solo,” sambung dia.

Sugeng mengatakan DPRD Solo selalu mendukung apa yang diyakini Pemkot Solo. Disinggung apakah pengajuan novum bisa dilakukan ketika sudah ada keputusan hukum tetap atau incracht terkait sengketa tanah Sriwedari, Sugeng menjawab diplomatis.

Baca Juga: Ahli Waris Tanah Sriwedari Ingin Ketemu, Gibran: Ketemu ya Ketemu 

Advertisement

Sedangkan saat ditanya novum baru yang dimiliki Pemkot Solo, Sugeng mengaku tidak tahu persis. Sementara ditanya opsi eksekusi lahan Sriwedari, dia menyatakan hal itu merupakan ranah hukum. Selain itu tergantung kemampuan Pemkot menegosiasikannya.

“Misalnya dulu DPRD pernah, bukan menekan, tapi memberikan permohonan ke arah itu. Harapannya menjadi penguat untuk kemudian menampilkan celah. Ada waktu untuk menampilkan celah, proses hukum berjalan lagi, dibuka lagi,” terang Sugeng.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, kubu ahli waris Sriwedari Joko Pikukuh Gunadi saat menggelar jumpa pers di Pesanggrahan Langenharjo, Sukoharjo, Jumat (19/11/2021), berencana menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Advertisement

“Pastinya karena ada denda sewa yang akan dibebankan nanti. Kami sebenarnya juga punya misi sama untuk menjaga cagar budaya. Tapi sebelum itu kan diselesaikan dulu sisi hukumnya, baru nanti bersinergi kerja sama,” ujar Joko.

Baca Juga: SRIWEDARI, SENGKETA TERLAMA DENGAN 20 PUTUSAN PENGADILAN 

Dia juga menanggapi pernyataan Pemkot Solo yang getol mengklaim kepemilikan lahan Sriwedari secara de facto, beberapa waktu lalu. Pemkot Solo diminta tak asal klaim lantaran kepemilikan lahan sudah diputuskan jatuh ke ahli waris.

Advertisement

Menurut dia, pengadilan sudah memutuskan hak atas tanah Sriwedari jatuh ke tangan ahli waris dan tinggal menunggu serah terima. Joko menyoroti pernyataan Sekda Solo, Ahyani yang mengklaim Pemkot memiliki hak secara de facto.

“Secara hukum sudah dipastikan pemenangnya adalah ahli waris. Pemkot Solo tak bisa mengklaim begitu saja. Secara hukum apa yang dibicarakan Sekda sudah gugur otomatis karena pemilik hak sepenuhnya yaitu ahli waris,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif