SOLOPOS.COM - THR Sriwedari (JIBI/dok)

Solo (Espos)--Pemkot Solo berancang-ancang mengajukan Hak Pakai (HP) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Sriwedari setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana membatalkan HP 11 dan 15.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Solo Budi Suharto kepada wartawan di Gedung Dewan, Rabu (21/7). Dia mengatakan, saat BPN membatalkan HP 11 dan 15, Pemkot sudah menyiapkan langkah mengenai hal itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami akan berusaha lagi. Akan kami ajukan apakah itu nanti HP atau HPL. Semua orang punya hak untuk mengajukan saat tanah itu berstatus tanah negara,” papar Budi.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo YF Sukasno menegaskan, rencana BPN yang akan segera membatalkan HP 11 dan 15 itu tidak serta merta menutup langkah mediasi antara Pemkot dan ahli waris yang sedang berjalan.

Sukasno menyoroti mengenai mekanisme yang akan diambil saat HP itu dibatalkan. Ketika HP 11 dan 15 itu dibatalkan, lanjut dia, maka HP 11 dan 15 itu harus dihapuskan dari neraca aset Kota Solo.

“Mekanisme nantinya seperti apa karena di atas tanah yang ada itu (Sriwedari-red) banyak bangunan bersejarah dan dikelola oleh Pemkot. Ini harus jelas dulu mekanisme penghapusannya seperti apa,” tegas Sukasno di ruang kerjanya.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya